RAKYATKU.COM | 31 Maret 2016
RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemerintah akhirnya menetapkan besaran pajak bisnis e-commerce. Rencana pemerintah, mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan pembayaran pajak dalam transaksi di pasar modal. Pungutan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) final, baik pajak masukan maupun pajak keluaran. Selama ini, aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Kalau tak dikreditkan pada tahun pajak yang sama, pajak akan dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam siaran persnya mengatakan, ketetapan pajak e-commerce akan menjaring pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Sistem pembayaran pajak untuk bisnis tersebut, mengacu pada mekanisme transaksi pasar modal. “Di capital market, pemotongnya bisa broker,†kata Rudiantara. Untuk besaran PPN final, pemerintah belum menetapkan besarannya lantaran ketentuan itu merupakan tugas Kementerian Keuangan.
Staf Khusus Menteri Kominfo, Lis Sutjiati membeberkan, besaran pajak bagi pelaku e-commerce dan OTT berpendapatan Rp 10 miliar ke bawah akan sama dengan pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kini ditetapkan yakni 1 persen dari omzet. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai, skema PPN final cukup sederhana. Sistem ini juga lebih menjamin penerimaan negara. Sapto Anggoro, Chief Executive Officer Adstensity bilang, nilai iklan digital tahun 2015 mencapai Rp 11,78 triliun. Nilai tersebut setara dengan 8 persen dari total kue iklan tanah air tahun lalu. Tahun ini, proyeksi nilai iklan digital sebesar Rp 16,7 triliun atau 9,48 persen dari proyeksi kue iklan nasional sebanyak Rp 176 triliun. “Pendapatan total iklan digital OTT internasional bisa mencapai 50-60 persen lebih besar dari total pendapatan publisher atau media lokal,†ujar Sapto.



