Analisis

Kebijakan Fiskal, Kebijakan Pajak dan Pencapaian Prioritas Pemerintah

CITA | 29 JANUARI 2016

Kebijakan Fiskal, Kebijakan Pajak dan Pencapaian Prioritas Pemerintah
Oleh Welly Freddi | Associate 

Secara umum kebijakan fiskal atau Fiscal Policy diartikan sebagai kebijakan pemerintah melalui pengeluaran dan penerimaan negara untuk membawa perekonomian negara ke arah yang lebih baik. Salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal adalah Pajak. Jadi, kebijakan Pajak atau Tax Policy sebenarnya merupakan bagian Fiscal Policy dari suatu negara.

Terutama dalam jangka pendek, banyak sekali orang yang berpendapat bahwa dengan peningkatan penerimaan pajak akan membawa negara ke arah yang lebih baik. Secara singkat, logikanya adalah semakin banyak dana dari pajak, maka semakin banyak kegiatan pemerintah dapat terbiayai, dan akan semakin sejahtera negara tersebut.  Namun negara juga memiliki tujuan lain baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, yang mana terkadang untuk mendukung tujuan tersebut logika mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya tidak selalu menjadi pilihan. Mungkin kita masih ingat peraturan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang menerima gaji sampai dengan Rp 5 Juta pada saat Menteri Keuangan dijabat oleh Ibu Sri Mulyani, atau kebijakan di tahun 2015 yang menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pengenaan Pajak Penghasilan atas Orang Pribadi (PPh OP). Kedua kebijakan tersebut sebenarnya mengurangi kesempatan Negara untuk mengumpulkan pundi-pundi negara sebanyak-banyaknya, terutama dari Pajak Penghasilan (PPh), namun di sisi lain memberikan kesempatan negara untuk memperbaiki keadaan ekonominya dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga yang diharapkan memberikan efek positif bagi perekonomian. Terutama, sebagaimana kita ketahui, Produk Domestik Bruto (PDB) kita (dari sisi pengeluaran) masih didominasi oleh pengeluaran rumah tangga selain pengeluaran pemerintah. Konsumsi rumah tanggal inilah yang banyak berperan dalam “menyelamatkan” negara kita dari jeratan krisis ekonomi di tahun 2008-2009.

Sehubungan hal tersebut di atas, maka sangat penting bagi Negara untuk memiliki suatu perencanaan matang dengan menetapkan sasaran-sasaran prioritas yang ingin dituju, yang kemudian diikuti dengan langkah-langkah dari berbagai pihak yang mendukung pencapaian sasaran prioritas tersebut, termasuk Tax Policy. Penentuan prioritas tanpa follow up yang cukup dan menyeluruh akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Mengingat koordinasi antar instansi masih menjadi barang yang mahal bagi negara kita, maka langkah-langkah pencapaian prioritas ini patut menjadi titik perhatian semua pihak.

Saya teringat ketika seorang teman menceritakan pengalamannya saat melakukan studi banding mengenai perpajakan di luar negeri. Teman tersebut bercerita bahwa ketika Korea Selatan sedang berusaha meningkatkan penerimaan pajak, hal tersebut diikuti dengan penyediaan data dan informasi berbagai instansi lainnya yang berguna untuk kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Hal ini tentunya mempermudah pencapaian tujuan pemerintah Korea Selatan tersebut. Sinergi seperti inilah yang diperlukan negara kita dalam pencapaian priorotas-prioritas yang telah disusun sebelumnya.

Mari kita lihat industri hulu minyak dan bumi sebagai contoh. Masih teringat Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional, yang bertujuan di tahun 2014 mencapai produksi rata-rata minyak bumi sebanyak 1,01 juta barel per-hari. Instruksi ini ditujukan kepada 15 pihak, mulai dari kementerian sampai gubernur dan bupati untuk mengambil langkah-langkah saling berkoordinasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan tersebut. Kenyataan di lapangan ternyata berkata sebaliknya, industri hulu minyak bumi banyak mengalami tantangan baik domestik maupun global. Tantangan domestik salah satunya adalah permasalahan perpajakan sektor ini menggunung dan tidak terselesaikan secara tuntas sampai saat ini. Maka sangat wajar tujuan tersebut akhirnya tidak  tercapai, dan produksi per-hari minyak bumi semakin menurun. Salah satu permasalahan perpajakan yang sempat sangat ramai adalah permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2012 dan 2013, di mana di tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk permukaan bagi beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam masa eksplorasi (masih mencari sumber minyak) di off shore untuk Production Sharing Contract (PSC) setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Peraturan tersebut timbul karena adanya PMK dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai PBB Migas yang tidak sejalan. Penerbitan SE-46/PJ/2013 oleh DJP juga tidak bisa menjadi solusi yang cepat untuk mengatasi permasalahan ini. ‘Damage is done’. Proses penyelesaian menjadi berlarut-larut. Padahal tanpa pencarían sumber migas baru sulit untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan migas nasional, apalagi untuk meningkatkannya. Kabar yang penulis dengar bahkan ada PSC yang akhirnya dikembalikan ke pemerintah (relinquished) yang juga dipicu oleh kesimpangsiuran peraturan PBB ini.

Sebagaimana kita ketahui infrastruktur menjadi salah satu fokus pemerintahan Jokowi-JK. Untuk mencapai ini perlu adanya sinergi dari berbagai pihak untuk memperlancar tercapainya fokus ini. Percepatan proses tender di awal tahun ini akan sangat baik apabila diikuti langkah-langkah berbagai pihak terkait untuk mendukungnya, termasuk kebijakan pajak yang baik. Sebagai negara yang pembiayaannya bergantung dari pajak, wajar apabila banyak pihak yang tidak  menginginkan adanya  fasilitas perpajakan yang bisa mengakibatkan pengurangan penerimaan pajak dari beberapa sektor dalam jangka pendek. Namun demikian, janganlah berpikir hanya dalam jangka pendek saja. Ketersediaan infrastruktur akan diikuti meningkatnya perekonomian suatu negara terutama ketertarikan berbagai pihak untuk melakukan investasi. Toh, dalam jangka panjang, pembangunan infrastuktur ini menjadi jalan peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang. Kebijakan pajak yang mendukung prioritas pembangunan pemerintah menjadi hal yang menarik untuk kita tunggu.

Tentang penulis:
WELLY FREDDY
Alumnus STAN Jakarta, menyelesaikan pendidikan S-1 Manajemen UI
dan pascasarjana Ilmu Ekonomi FE UI.
Sekarang sebagai Tax Specialist PT Total E&P Indonesia

 

Komentar Anda