OKEZONE.COM | 18 DESEMBER 2015
JAKARTA – Dugaan kelebihan bayar pajak atau restitusi PT Mobile 8 kini masih diselidiki kejaksaan. Kejaksaan Agung dinilai menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik karena seharusnya dugaan restitusi pajak itu ditangani oleh penyidik pajak bukan penyidik kejaksaan agung.
Pengamat hukum pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan, untuk memutuskan suatu kasus itu apakah masuk pidana pajak atau bukan atau pidana umum, itu harus dilihat asal muasalnya tentang apa.
“Kalau asal muasalnya adalah pidana pajak, harusnya penyidik pajak,” ujar Ysutinus belum lama ini.
Untuk diketahui, sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan. Sesuai UU, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam UU Ketetntuan Umum dan Tata Cara Perpajsakan Pasal 44 Ayat 1 menyatakan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Karena itu, seharusnya dugaan kelebihan bayar pajak Mobile 8 juga diselesaikan oleh penyidik pajak, bukan oleh kejaksaan agung yang kental dengan warna politik akibat pemimpin di Korps Adhyaksa itu merupakan kader partai politik.
Namun pihak kejaksaan agung menampik adanya unsur persaingan politik. “Kejaksaan agung itu mengusut masalah kasus itu tidak ada kepentingan politik. Intinya bahwa kasus itu ada laporan ke tindak pidana khusus, ditangani dan tim penyidik,” ujar Kapuspenum Kejaksaan Agung Amir Yanto beberapa waktu silam.

