CITAX Headline

Komentar Pers “Penegakan Hukum Pasca Tax Amnesty”

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Komentar Pers, 31 Oktober 2017
“Penegakan Hukum Pasca Tax Amnesty”

Merespon pemberitaan di media mengenai polemik pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, kami berpendapat sebagai berikut.

1. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, UU Perpajakan menganut prinsip ultimum remedium, yang memprioritaskan penerimaan negara daripada pemidanaan. Sanksi pidana dikenakan untuk memperkuat kepatuhan pajak.

2. Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 239/PMK.03/2014, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Secara prosedural Bukper didahului dengan analisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan terhadap informasi/data/laporan/pengaduan.

3. Dalam konteks amnesti pajak, terutama pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan pajak adalah konsekuensi logis dan sarana penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik, terutama wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dengan jujur. Pemeriksaan yang tepat sasaran, yakni wajib pajak yang nyata-nyata tidak patuh atau terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, didukung data akurat dan nilainya signifikan, seharusnya menjadi prioritas yang layak didukung untuk dituntaskan.

4. Pemeriksaan Bukper yang telah didahului analisis dan sesuai tata cara yang berlaku seyogianya tidak diintervensi oleh pihak manapun. Penyelesaian Pemeriksaan Bukper sudah diatur dalam UU dan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk memberi kesempatan wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan  membayar pajak terutang dan denda yang timbul. Jika ternyata tidak ditemukan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan, wajib pajak harus dijamin untuk mendapatkan penghentian.

5. Menyayangkan langkah pihak-pihak yang secara terburu-buru melibatkan dan menarik-narik Presiden dalam urusan teknis perpajakan, tanpa memberikan  konteks dan latar belakang yang memadai. Sepatutnya semua pihak menahan diri, bersikap proporsional, dan tidak mempolitisasi kebijakan pajak yang diambil pemerintah demi keuntungan dan kepentingan kelompok. Model “curhat” yang dilakukan secara terbuka dengan reproduksi ketakutan yang berlebihan adalah fait accompli terhadap kewenangan dan prosedur yang ada, dan berpotensi diboncengi para penumpang gelap dan pengemplang pajak.

6. Mengapresiasi dan mendukung Menteri Keuangan dan  Dirjen Pajak yang telah mengambil langkah untuk melakukan pendisiplinan, penataan dan koordinasi internal yang lebih baik, memastikan seluruh kebijakan dan tindakan hukum diambil dengan hati-hati, terukur, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tetap mempertimbangkan pentingnya iklim yang kondusif bagi bisnis dan investasi usaha.

7. Mendorong penuntasan reformasi perpajakan yang salah satunya membangun sistem administrasi berbasis teknologi informasi untuk kepatuhan berbasis risiko (Compliance Risk Management) yang memilah wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan pajak dan risikonya. Wajib pajak yang patuh atau telah mengikuti amnesti pajak dengan jujur seyogianya mendapat perlakuan yang baik, dan terhadap wajib pajak yang memilih dengan sengaja untuk tidak patuh dikenai hukuman yang berat.

8. Mengajak masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban dengan baik dan benar untuk tidak perlu khawatir, mengolah dan melakukan konfirmasi atas informasi yang diterima, serta turut serta dalam kampanye kesadaran pajak dan melakukan pengawasan penggunaan uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian komentar ini disampaikan untuk dapat disebarluarkan sebagai informasi bagi publik dan bagian advokasi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Atas kerjasama yang baik dihaturkan terima kasih.

Salam hormat,

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif

Komentar Anda