Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, meminta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk serius menindak lanjuti temuan ‘Panama Papers’ dan ‘Paradise Papers‘. Apalagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU seharusnya menjadi bekal Ditjen Pajak.
“Dengan adanya UU tersebut, terbuka akses keuangan di rekening perbankan untuk tujuan kepentingan perpajakan. Saya kira dengan adanya UU ini, ada kemajuan terkait transparansi yang semakin mempersulit orang melakukan skema penghindaran pajak,” kata Yustinus saat dihubungi Suara.com, Senin (6/11/2017).
Ia mengingatkan berbagai data serta perangkat UU tersebut harusnya membuat Ditjen Pajak maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap perbuatan penghindaran pajak. Jika tidak, justru akan memunculkan persepsi negatif di publik bahwa pemerintah tidak serius atau melakukan tebang pilih dalam memberantas perbuatan penghindaran pajak.
“Jangan sampai publik menilai pemerintah tidak punya keberanian mengungkap ini,” ujarnya.
Yustinus mengakui kendala awal Ditjen Pajak dalam menelusuri praktik penghindaran pajak selama ini adalah ketidak tersediaan data. Namun dengan segera dibukanya keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan tahun 2018, ditambah dengan telah diberlakukannya UU Akses Informasi Keuangan, masalah ini sebetulnya sudah teratasi.
“Saya sepakat, sekarang masalahnya memang lebih faktor politik. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen DPR serta Presiden Joko Widodo untuk mengungkap temuan ini secara serius, dengan melibatkan juga KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kehebohan dugaan penghindaran pajak yang diduga melibatkan nama-nama besar di tanah air kembali mencuat. Setelah tahun lalu dihebohkan dengan kasus ‘Panama Papers’, kini publik kembali dikejutkan oleh kemunculan dokumen ‘Paradise Papers’.
Bocoran dokumen ‘Paradise Papers’ mengungkapkan bagaiamana orang-orang super kaya di Indoesia, seperti Prabowo Subianto, Tommy Suharto dan Mamiek Suharto diduga diam – diam memiliki investasi di luar negeri, di tempat yang selama ini dikenal sebagai surga pajak. Baik Tommy, Mamiek, dan Prabowo merupakan bagian dari Keluarga Cendana. Istilah yang merujuk pada keluarga Presiden Kedua Republik Indonesia, HM Soeharto yang berkuasa sejak 1967 – 1998.
Sumber: SUARA.COM, 06 November 2017