KORAN-JAKARTA.COM | 04 DESEMBER 2015
Wajib pajak tidak boleh selalu disalahkan karena masih ada oknum pegawai pajak yang nakal.
Jakarta. – Rendahnya realiasasi penerimaan pajak harus menjadi instrospeksi bagi direktorat jenderal pajak (DJP). Karenanya, DPJ diharapkan dapat meningkatkan kualitas pegawai sehingga akan memperkuat kembali tingkat kepercayaan lembaga tersebut di mata masyarakat atau wajib pajak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan kualitas kinerja pegawai DJP harus ditingkatkan agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan kolusi dan pelanggaran hukum lainnya yang merugikan negara.
“Peraturan yang ada sudah bagus. Tapi wajib pajak juga tidak boleh selalu disalahkan, karena masih ada pegawai pajak yang nakal, meskipun yang baik juga banyak,” katanya saat mengisi talkshow antikorupsi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (3/12).
Mahfud mengatakan fenomena pegawai pajak yang nakal masih ditemukan di daerah. Hal ini, lanjutnya, bisa merugikan institusi pajak karena membuat tingkat kepercayaan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi menipis.
Dia menambahkan fenomena pegawai pajak yang berkolusi dengan wajib pajak, juga ditemukan di bidang pekerjaan yang lain, karena sistem politik yang ada saat ini justru menyandera seseorang atas nama balas budi.
“Perlu ada kesadaran kolektif serta rekrutmen politik yang lebih terbuka, tapi ini susah dilakukan karena banyak pimpinan politik yang bekerja dengan premanisme, padahal negara ini organisasi politik. Untuk itu, kuncinya adalah kita5harus melahirkan sistem politik yang baik,” jelasnya.
Dalam jangka pendek, hal yang bisa dilakukan adalah memperketat pengawasan kepada para pegawai pajak agar upaya pelanggaran hukum sulit untuk dilakukan, dan penerimaan pajak bisa tercapai sesuai potensinya.
Seperti diketahui, sampai 31 Oktober 2015, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,6 persen atau sekitar 758 triliun rupiah dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2015 sebesar 1.294,258 rupiah. Dengan begitu, kekurangan penerimaan pajak sekitar 190 triliun rupiah, lebih besar dari prediksi sebelumnya di angka 150 triliun rupiah.
Kenaikan Remunerasi
Namun, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi meminta kenaikan remunerasi bagi pegawai pajak apabila memungkinkan agar upaya ekstensifikasi dalam bidang perpajakan berlangsung lebih optimal.
“Kalau untuk gaji, saya akan berusaha jangan diturunkan, kalau bisa tetap atau naik,” katanya di Jakarta, Kamis.
Ken mengatakan remunerasi maupun insentif bagi pegawai pajak saat ini belum memungkinkan untuk mengejar potensi penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi karena masih belum memadai dibandingkan dengan risiko pekerjaan yang ada.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, secara ide permintaan tersebut dapat diterima karena untuk mendukung kinerja perlu tambahan anggaran. Namun, Yustinus menekankan hal terpenting untuk menggenjot kinerja DPJ adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 37 mengenai pemotongan remunerasi.
“Pemotongan tunjangan kinerja berpotensi menimbulkan demotivasi pegawai pajak,” ujarnya. “Untuk itu, disarankan agar menyempurnakan struktur remunerasi dan mengganti penalti dengan tuntutan perbaikan kualitas SDM dan peningkatan kinerja. Pada saat bersamaan tunjangan kinerja Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal sebagai bagian utuh Otoritas Perpajakan perlu dinaikkan,” paparnya.

