RIAUBOOK.COM | 02 Maret 2016
Riau Book –Rencana pemerintah untuk memajaki Facebook, Twitter, dan Google dinilai sudah tepat. Untuk itu pemerintah perlu mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT).
“Saya kira rencana itu sudah tepat. Karena selama inisocial mediatersebut tidak bisa kita pajaki, padahal mendapatkan penghasilan dari Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Rabu (2/3/2016).
Yustinus menyampaikan, bahkan saat ini di negara-negara Eropa dan bahkan di China, tiga perusahaan ini dipaksa membuka kantor perwakilan, agar bisa dikenai pajak.
“Problemnya kan pada definisi BUT yang mengandalkanfixed place, sehinggamedia socialtersebut selama ini bisa lolos dari pengenaan pajak,” kata Yustinus.
Dengan memiliki kantor pemasaran di Indonesia, sambung dia, perusahaan media social bisa menjadi wajib pajak dengan kata lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan membayar pajak penghasilan ke negara.
Sebelumnya, dikabarkan raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atauover the top(OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.
“Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak,” terang Bambang.
Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layananstreaming, pesan instan, hingga situs media sosial.
Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.
Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangibandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.
“Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?” ujar Ismail.
Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun.Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum. (kpc)
– See more at: http://riaubook.com/berita/7470/langkah-pemerintah-ancam-blokir-facebook-dan-twitter-jika-tak-bayar-pajak-dinilai-tepat.html#sthash.o3DkIRzB.dpuf


