CITAX H2

Lepas 51 Persen, Berapa Nilai Penjualan Harga Saham Freeport?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan kembali bertemu untuk menentukan harga saham yang telah disetujui perusahaan tersebut akan dilepas (divestasi) menjadi 51 persen.

Lalu berapa perkiraan harga sahamnya?

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika melihat dari laporan keuangan Freeport, harga saham dengan perhitungan pasar yang mencantumkan cadangan tambang di Papua mencapai US$ 15,9 miliar, ‎sedangkan jika hanya sahamnya saja hanya US$ 5,8 miliar.

‎Harga tersebut untuk saham sebesar 41,64 persen saham, untuk menggenapi menjadi 51 persen. Pemerintah saat ini telah memiliki saham Freeport sebesar 9,36 persen.

“Memang kalau hanya mengganti nilai sahamnya, tanpa cadangan tidak besar nilainya, ketika tidak ada cadangan yang diperhitungkan,” kata Yustinus, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Yustinus menuturkan, pemerintah dan Freeport akan memasuki perdebatan babak baru dalam menentukan‎ harga saham. Dia memperkirakan Freeport akan keberatan dengan cara menentukan harga saham tanpa menyertakan kandungan cadangan. Lantaran, harga saham akan menjadi jauh lebih kecil.

‎”Apakah Freeport mau dengan begitu? ‎Ini jauh sekali. Dia memperhitungkan cadangan yang sudah diambil berdasarkan kapasitas sekarang. Saya kira akan jadi problem lagi di detailnya,” tutur Yustinus.

Yustinus mengungkapkan, untuk menghindari perdebatan panjang, skema penentuan harga saham yang bisa digunakan adalah dengan menghitung potensi pendapatan perusahaan ‎20 tahun ke depan, sepanjang masa operasi yang diperpanjang, dengan begitu akan jauh lebih adil.

“Kalau yang adil dihitung berapa proyeksi keuntungan dia sampai 20 tahun mendatang, dihitung saja berapa yang dihasilkan itu potensi pendapatan masa mendatang, itu mengambil peluang keuntungan sebuah perusahaan,” tutur Yustinus.

Sumber: Liputan6, 4 September 2017

Komentar Anda