CITAX H2

Menimbang Untung Rugi Pajak Buat Tanah Nganggur

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Ide pungutan pajak tanah menganggur atau tidak produktif dipilih sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial.

Dari dua skenario atau mekanisme pengenaan pajak tanah, yakni capital gain tax atau pajak atas keuntungan dan pajak progresif, mana yang lebih cocok untuk diterapkan?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, agar kebijakan pajak tanah nganggur bisa efektif, implementasinya perlu dipikirkan, baik level regulasi (jenis pajak apa yang tepat) dan teknis (administrasinya paling mungkin dan mudah).

“Basis pengenaan pajak bisa dua, pengusahaan (lahan tidak produktif) dan penguasaan (kepemilikan berlebih). Bisa juga sekalian diatur, tanah atau bangunan yang dijual kurang dari 5 tahun dianggap spekulasi sehingga dikenai pajak lebih tinggi,” jelas Prastowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Pemerintah mewacanakan penerapan pajak tanah, antara capital gain tax (CGT) ataukah pajak progresif. Keduanya jenis pajak berbasis Pajak Penghasilan (PPh), akan dikenakan saat ada transaksi penjualan atau pengalihan.

Prastowo menjelaskan, CGT adalah pajak atas keuntungan, yaitu selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli.

“Sebagai contoh, tanah harga perolehan Rp 100 juta, dijual Rp 500 juta. Berarti ada selisih Rp 400 juta. Ini yang dipajaki, misalnya 5 persen. Berarti pajaknya 5 persen x Rp 400 juta sebesar Rp 20 juta,” katanya.

Sementara pajak final progresif, tambah dia, adalah pengembangan dari PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan yang dikenakan atas nilai pengalihan (nilai transaksi).

“Progresif karena sasarannya tanah yang menganggur atau kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Contoh di atas, misalnya tarif 5 persen x Rp 500 juta= Rp 25 juta,” Prastowo menerangkan.

Sumber: Liputan6.com, 03 Februari 2017

Komentar Anda