CITAX

Menkeu: Orang RI Simpan Rp 4.000 T di LN

BERITAMETRO.CO.ID  | 02 Maret 2016
25749JAKARTA (BM) – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini, sejumlah WNI memiliki  simpanan dana di luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun. Seiring dengan rencana implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah berharap bisa memulangkan sebagian dari dana yang terparkir di luar negeri tersebut.
“Oh serius banget,” jawab Bambang, saat ditanyakan kebenaran atas data tersebut di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3).
Angka Rp 4.000 triliun tidaklah sedikit. Setidaknya itu melebih dua kali lipat dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, atau sepertiga dari nominal Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dana orang Indonesia di luar negeri ini akan ditarik lewat kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yang akan dibahas di DPR.
“You won’t believe it, tapi nanti kita lihat,” imbuhnya.
Bambang menggambarkan, ekspor Sumber Daya Alama (SDA) sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Mulai dari masanya minyak bumi, kemudian berlanjut ke batu bara sampai dengan mineral lainnya.
“Uang ekspor itu emang kebanyakan ke mana? Balik ke Indonesia atau tinggal di luar? Tinggal di luar kan? Nah itu yang disimpan di berbagai macam rekening bank di seluruh dunia,” papar Bambang.
Maka dari itu, Bambang optimistis menjalankan kebijakan pengampunan pajak. Pada satu sisi mendorong penerimaan, karena dana yang masuk ke dalam negeri akan dikenakan tebusan. Di samping itu, dana tersebut akan memutar perekonomian menjadi lebih bergairah.”Pokoknya optimistis itu adalah my ultimated word. Itu bukan kebutuhan pemerintah lagi, itu kebutuhan pembayar pajaknya,” tegasnya.
Pembahasan
Seperti diberitakan Berita Metro, Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak tinggal menunggu pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menarik dana para warga Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri (repatriasi).
 Namun, menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), merepatriasi seluruh dana di luar negeri belum tentu bisa dilakukan. Sebab, para pemilik dana, khususnya para pengusaha, akan memperhitungkan faktor kemudahan bisnis di Indonesia, kepastian hukum, serta situasi politik yang kondusif, sebelum merepatriasi seluruh dana mereka ke Indonesia
“Yang ikut (tax amnesty) akan banyak, tapi memulangkan (semua dana) belum tentu,” ujar Prastowo, Senin (26/2).
 Selain itu, mereka sudah memakai sebagian dananya untuk membeli aset tidak bergerak seperti properti dan tanah di luar negeri.
 “Sebagian tidak berupa aset likuid karena ada barang-barang tidak bergerak yang tidak bisa dipindahkan. Itu yang menjadi problem karena sudah lama, turun temurun di luar negeri,” kata Prastowo.
Meski demikian, Prastowo optimistis tax amnesty diperkirakan mampu menarik ratusan triliun dana dari  luar negeri.
 “Saya hitung Rp 500 triliun. Itu sudah cukup, kalau kebanyakan nanti pasar finansial kita nggak bisa menampung,” ujar Prastowo.
Apalagi dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah mengatur 2 opsi tarif tebusan bagi mereka yang mengajukan pengampunan pajak. Pertama, tarif 1%, 2%, atau 3% dari selisih harta penunggak pajak yang mau menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.
 Kedua, jika wajib pajak itu hanya melaporkan hartanya saja, namun tidak menarik hartanya ke Indonesia, maka tarif tebusannya adalah sebesar 2%, 4%, atau 6%.
 Prastowo mengatakan, opsi tarif tebusan ini bisa menarik para pengusaha yang selama ini menunggak untuk menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.
 “Mereka bisa declare dana itu dari utang menjadi modal. Dana itu bisa leluasa diinvestasikan di Indonesia tanpa ancaman pidana dan akan berkontribusi positif kepada perekonomian,” kata Prastowo.
Pertimbangan
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, pembahasan Tax Amnesty tidak tertunda, bahkan tetap diselesaikan pada masa sidang saat ini lantaran menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Namun, ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui sikap masing-masing partai.
“Kalau perimbangan politik lebih kuat dari pertimbangan ekonomi, bisa tertunda,” kata Sofjan.
Pemerintah memang menjadikan Tax Amnesty sebagai tumpuan pengajuan Rancangan APBN-P 2016. Pemerintah sebelumnya menargetkan, UU tersebut bisa selesai dibahas dalam masa sidang saat ini, yang berakhir 11 Maret mendatang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya bilang, revisi APBN 2016 akan menunggu pengesahan Tax Amnesty.
Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas tahun ini idealnya tumbuh 13% dari realisasi tahun lalu. Bahkan, dengan pertumbuhan tersebut pun, Bambang masih akan terjadi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 200 triliun.
Selain shortfall penerimaan pajak, Bambang juga telah memperkirakan adanya shortfall pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 90 triliun karena rendahnya harga minyak.
Hitungannya, jika pertumbuhan ideal penerimaan pajak nonmigas tahun ini 13% dari realisasi pajak nonmigas tahun lalu yang sebesar Rp 1.011,1 triliun, artinya penerimaan ideal pajak nonmigas tahun ini sebesar Rp 1.142,5 triliun.
Adapun target PPh nonmigas sendiri tahun ini sebesar Rp 1.318,7 triliun. Dengan demikian PPh nonmigas berpotensi shortfall sebesar Rp 176,2 triliun. Jika ditambah dengan shortfall dari pajak migas dan PNBP, maka total shortfall tahun ini diperkirakan mencapai Rp 266,2 triliun dari target sebesar Rp 1.822,5 triliun. (det/tit)
Komentar Anda