CITAX H1

Paket Jilid Lima Kurang Istimewa

selanjutnya, tidak akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional, termasuk nilai tukar rupiah. Ia melihat, empat paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah sebelumnya saja terkesan hanya menambal kebijakan yang sudah ada, kemudian mengemasnya dengan istilah paket kebijakan ekonomi.
“Paket kebijakan itu bukan sesuatu yang istimewa tetapi dikemas saja dalam istilah paket kebijakan sehingga seolah menjadi angin segar bagi ekonomi yang sedang terpuruk. Hal yang diharapkan bukan banyaknya paket, melainkan efektivitas dan manfaat riilnya bagi rakyat,” tuturnya.

Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo yakin, paket kebijakan ekonomi dibentuk agar memperkuat struktur ekonomi dan untuk menyehatkan reformasi struktural. Seperti diketahui dalam paket kebijakan jilid V, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, insentif diberikan berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atau revaluasi aset.
Menurut Sigit, diskon pajak atas revaluasi aset tersebut berlaku hingga akhir 2016. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final secara bervariasi tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3, 4, atau 6 persen tergantung waktu pengajuannya. Makin cepat, makin besar diskon yang didapat.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selama ini korporasi enggan melakukan revaluasi aset lantaran dikenakan pajak cukup besar, yaitu 10 persen. Inilah yang menjadi alasan pemerintah memberi diskon khusus tarif pajak tersebut.
“Dengan revaluasi aset, nilai aset perusahaan tersebut bisa naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, permodalan bisa lebih besar dan profit bisa meningkat,” ucap Darmin.
Beberapa perusahaan yang didorong melakukan revaluasi aset antara lain Bulog, PT KA, Pos Indonesia, dan Peruri.

Sumber : sinar Harapan

Komentar Anda