CITAX H1

Paket Jilid Lima Kurang Istimewa

151023089peket-ekonomi-613x330SINARHARAPAN.COM | 23 OKTOBER 2015
JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi jilid V dinilai sebagai paket yang sangat biasa. Dampaknya kurang luas terhadap perekonomian nasional. Revaluasi aset dalam paket jilid V dinilai hanya akan dimanfaatkan BUMN. Swasta akan lebih banyak dilakukan perusahaan skala menengah.
“Kalau perusahaan swasta nasional berskala besar, apalagi yang berbentuk perusahaan terbuka, hampir dipastikan rajin merevaluasi asetnya. Itu karena hal tersebut menyangkut nilai perusahaan atau nilai saham. Jadi walaupun bagus, kebijakan ini tak akan berdampak besar,” kata Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, Jumat (23/10).
Ia menuturkan, anggapan kebijakan ini bakal mendorong perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi signifikan, terlalu berlebihan. “Ada menteri yang bilang kebijakan ini bisa dongkrak pertumbuhan ekonomi sampai 6 persen. Ini terlalu berlebihan. Dari mana hitungannya?” ujar Yustinus.
Namun, ia tak menampik jika buat perusahaan swasta yang mau go public atau menerbitkan obligasi, cukup membantu mengurangi beban pajak. Hanya saja, kebijakan tersebut agar terlihat optimal tentu harus diikuti kebijakan lainnya di sektor keuangan dan pasar modal.
Soal pembebasan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dari dana investasi real estate (DIRE) atau real estate investment trust (REIT). Menurutnya, hal tersebut juga tak akan berdampak luas karena volume transaksinya masih kecil. REIT atau DIRE merupakan salah satu produk berbentuk KIK. Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti yang bernilai jumbo.
Selama ini, pemerintah mengenakan pajak atas SPV tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengenakan pajak juga atas dividen produk REIT/DIRE tersebut. Sekarang, pemerintah melakukan penghapusan pajak ganda menjadi single tax ini untuk mendorong penerbitkan DIRE di Indonesia, serta dapat memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia. Yustinus menuturkan, ketimbang memberikan insetif pajak semacam itu, lebih baik pemerintah memberikan insentif pajak yang lebih konkret seperti penurunan PPN.
Senada, Ekonom Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam mengatakan, untuk menerbitkan insentif pajak, pemerintah seharusnya mencermati jenis dan siap penerima insentif. Melihat dari efeknya, kebijakan ini tak pantas masuk paket kebijakan ekonomi berskala nasional. Ia melihat kebijakan seperti ini merupakan pekerjaan reguler yang dilakukan menteri keuangan.Menambal Kebijakan
Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo pun mengatakan, kebijakan I-V dan kemungkinan disusul paket-paket
Komentar Anda