JAKARTA- Penindakan terhadap importir nakal yang tidak taat pajak oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) patut diapresiasi. Demikian dikemukakan oleh Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Sebelumnya, DJBC kembali memblokir 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPTTahunan PPh Badan. “Kami mengapresiasi jajaran DJBC yang sangat gigih dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional,” tutur Yustinus, kemarin.
Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini tidak tersentuh. Strategi “hukum yang tidak patuh, layani yang patuh” dinilai sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak. Pengamat perpajakan itu mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama institusi penegak hukum dan keamanan mendukung langkah DJBC secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum makin efektif serta berdampak positif bagi perekonomian, khususnya dalam upaya memberantas praktik beking yang merugikan.
Intergrasi NIK
Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju, lanjut dia, adalah integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pihaknya mendorong pula DPR agar mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai, serta infrastruktur pendukung lainnya, sehingga reformasi pajak serta kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai dengan sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yustinus menegaskan jajaran DJBC perlu terus memegang teguh komitmen reformasi melalui peningkatan integritas, profesionalitas dan kompetensi, sebagai langkah antisipasi kemungkinan serangan balik dan berbagai tekanan melemahkan institusi. “Kami mengajak elemen masyarakat sipil terlibat aktif mengawal reformasi DJBC dan membantu menghadapi gangguan serta hambatan, terutama melalui strategi ‘naming and shaming’ (tunjuk hidung dan permalukan-Red), agar menimbulkan efek jera,” jelas dia.
Ia menambahkan langkahlangkah integrasi dan koordinasi kelembagaan antara Ditjen Pajak dan DJBC sangat strategis serta penting dilanjutkan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang diharapkan menjadi solusi supaya sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel, serta bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.(bn-17)
Sumber: Suaramerdeka, 30 Mei 2017


