CITAX

Reformasi Pajak Ternodai

REPUBLIKA.CO.ID | 23 November 2016

JAKARTA – Kongkalikong antara pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan pengusaha yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak melalui program pengampunan pajak juga ternodai.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK akan memberikan citra kurang baik kepada Direktorat Jenderal Pajak. “Tindakan ini (kongkalikong—Red) mengkhianati kepercayaan publik dan menodai agenda Reformasi Pajak,” kata Yustinus, kepada Republika, Selasa (22/11).
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oknum pajak tersebut dinilai akan meruntuhkan moral ribuan pegawai pajak yang telah dan tetap berkomitmen menjaga integritas serta menjadi pegawai yang kompeten, profesional, dan berdedikasi tinggi. Yustinus menuturkan, masyarakat juga akan melihat kasus yang ditangani KPK ini sebagai cela di tengah upaya pemerintah melaksanakan program amnesti pajak yang telah berhasil mendapatkan dukungan dan kepercayaan publik.
Pelanggaran hukum tersebut juga, menurut dia, akan menodai ikhtiar reformasi perpajakan yang sedang dijalankan dan menjadi komitmen Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menilai terjadinya praktik menyimpang di episentrum Ditjen Pajak merupakan peringatan dini tentang pentingnya upaya memperkuat komitmen pada integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas. “Perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal,” kata dia.
Selain itu, yang juga perlu dievaluasi adalah manajemen kepegawaian yang menyangkut pola dan proses rekrutmen, mutasi dan promosi, distribusi tugas dan fungsi, identifikasi jabatan  strategis dan rawan penyimpangan, serta kecakapan etis para pejabat dan penyelenggara negara. Meski demikian, Yusnitus berharap publik dapat jernih menyikapi dan menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan individual yang terpisah dari visi, misi, kebijakan, dan komitmen organisasi.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk meyakinkan para wajib pajak agar tetap membayar pajak dan mengikuti program pengampunan pajak meski ada skandal yang diungkap KPK. Darmin menilai tertangkapnya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno oleh KPK akan memengaruhi kepercayaan wajib pajak.
Ia mengatakan, hal tersebut harus segera diselesaikan agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga. “Tentu itu sesuatu yang dampaknya tidak baik. Jadi, bahwa ada pengaruhnya, iya. Namun, ini semua tinggal bagaimana meyakinkan orang bahwa kita serius melakukan perbaikan,” ujar Darmin.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjanjikan reformasi yang dilakukan di tubuh Ditjen Pajak akan terus dilakukan. “Reformasi itu setiap hari berubah. Setiap hari harus ada perubahan,” ujar Ken, di kantor Kemenkeu, kemarin.
Ia mengatakan, untuk mengebut reformasi di Ditjen Pajak, pihak internal sedang membentuk tim reformasi. Tim tersebut saat ini sedang dipilih siapa anggotanya dan bagaimana latar belakangnya. “Iya, sudah dibentuk tadi, cuma orang-orangnya masih dipilih,” ujar Ken.
Penangkapan yang menjerat bawahannya tersebut, kata Ken, memang harus memicu Ditjen Pajak melakukan evaluasi. Ia mengatakan, pihaknya berharap kejadian tangkap tangan oleh KPK tidak meruntuhkan semangat wajib pajak mengikuti pengampunan pajak. “Ya, mudah-mudahan tidak ada sentimen,” ujar Ken.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan, pemerintah mendukung penuh upaya KPK menindak tegas pejabat yang terlibat korupsi. Menurut dia, Presiden Joko Widodo memantau lekat kasus pengungkapan suap di Ditjen Pajak.
Pramono berharap penangkapan yang dilakukan KPK bisa memberi efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya. “Mudah-mudahan ini juga pelajaran yang berharga ketika pemerintah sedang menggalakkan saber pungli dalam tubuh pemerintah dan KPK bisa melakukan OTT,” kata dia.     rep: Debbie Sutrisno, Intan Pratiwi/antara, ed:Fitriyan Zamzami

Komentar Anda