Headline NEWS

Pelaporan Rekening Orang Meninggal, Ini Penjelasan Pengamat Pajak

Lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan agar data pemilik rekening hingga ahli waris dapat terekam dengan baik dalam sistem. Sebab, warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak.

“Kalau warisan itu belum dibagi, kansebenarnya dia menjadi subjek pajak yang merupakan hak ahli waris. Maka, itu harus dilaporkan ke pajak termasuk dengan yang lain karena itu hak dari si ahli waris,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (1/3). Adapun ketentuan ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.

Namun, Prastowo mengatakan informasi keuangan yang diberikan ke Ditjen Pajak bukan berarti menjadi objek pajak. Informasi tersebut merupakan salah satu bahan untuk membuat profil wajib pajak atau profiling. Artinya, ketika data warisan masuk sistem Ditjen Pajak, data akan diolah dan dianalisis, salah satunya ditandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih jauh, ia menjelaskan, warisan memang bukan objek pajak. Namun, dalam konteks rekening milik orang yang telah meninggal, bila orang yang dimaksud belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melaporkan rekening tersebut dalam SPT, maka rekening akan menjadi objek pajak.

“Rekening itu akan menjadi objek pajak. Buat siapa? Ahli waris. Tapi. karena belum dibagi, maka demi bisa dipajaki ia memiliki NPWP sendiri,” kata Prastowo.

Di sisi lain, ia berpendapat pelaporan data rekening orang meninggal tidak akan merepotkan lembaga keuangan yang menjadi pelapor, misalnya perbankan. Sebab, bank tinggal melaporkan saja seluruh rekening di atas Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam PMK.

Ketentuan tambahan mengenai pelaporan rekening orang meninggal hanya untuk mengantisipasi, jangan sampai bank punya pemahaman bahwa bila rekening dimiliki orang yang sudah meninggal, maka tidak perlu dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Meski begitu, Prastowo menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Harusnya memang disertai penjelasan pemerintah ya. Ini supaya tidak menimbulkan kebingungan. Artinya kita saja bingung maksudnya apa. Meskipun maskudnya baik, belum semuanya tahu. Waktu mengeluarkan ini (aturan), diberikan juga penjelasan ke publik perubahannya apa saja, maskudnya demikian. Kan begitu harusnya,” ucapnya.

Sumber: KATADATA.CO.ID, 2 Maret 2018

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *