BERITAX Headline

Simak! Ini Rencana Tarif Baru Pajak Perusahaan dan Orang Kaya yang Bakal Berlaku

Pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan diberlakukan oleh Pemerintah dengan tarif baru pada 2022. Hal tersebut dimuat dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang diberlakukan kepada badan adalah sebesar 25%. Sedangkan dalam RUU KUP adalah 20% atau menjadi lebih rendah.

Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah total saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia setidaknya paling sedikit 40%.

Dalam RUU tersebut dikatakan bahwa WP Badan yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang sudah ditetapkan.

Perubahan tarif tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, perubahan tarif akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.

Meski naik, Sri menyebutkan bahwa kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yaitu naik 5% menjadi 35% dari tarif yang mulanya sebesar 30%. Dan lagipula, hanya sebagian orang Indonesia yang masuk ke dalam daftar tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Pemberlakuan tarif pajak yang awalnya 4 kategori, kini menjadi 5 kategori.

Tarif PPh kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saat ini adalah sebagai berikut:

– Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%

– Orang yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta tarif pajak sebesar 15%

– Orang yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif pajak sebesar 25%

– Orang yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif pajak sebesar 30%

– Orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar tarif pajak sebesar 35%.

Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, WP sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.

Rincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

– Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah

– Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak orang yang sudah menikah

– Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

– Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Sumber: Kumparan.com, 6 Juni 2021

Komentar Anda