CITAX H1

Pembahasan Tax Amnesty Ditunda, Apa Dampaknya ke Target Pajak 2016?

DETIK.COM | 16 DESEMBER 2015

113326_logopajak2Jakarta -Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru akan dibahas kembali pada masa sidang DPR tahun depan. Sementara target pajak tahun depan sebesar Rp 1.350 triliun sudah menyertakan potensi dari penerimaan tax amnesty.

Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo menilai masih ada kesempatan untuk kebijakan tersebut direalisasikan tahun depan. Asalkan pemerintah sebagai inisiasi dan DPR mampu membahas dalam waktu singkat, maksimal 3 bulan.

“Pembahasan 2016 saya kira tidak akan lebih 3 bulan, jadi masih cukup waktu sosialisasi dan implementasi,” ujarnya kepada detikFinance, Rabu (16/12/2015)

Meski demikian, hal tersebut tidak cukup membantu dalam mengejar target tahun depan. Prastowo meyatakan target yang realistis adalah Rp 1.280 triliun dengan mempertimbangkan kondisi makro perekonomian tahun depan.

Di samping juga melihat target pajak tahun ini yang dimungkinkan hanya teralisasi sekitar 85% dari target Rp 1.294,7 triliun. Menurutnya, itupun sudah naik cukup tinggi, yakni sekitar 15%.

“Kalau mau realistis di angka Rp 1.280 triliun. Itu sudah tumbuh 15% dari perkiraan realisasi di 2015 ditambah tax amnesty,” imbuhnya.

Namun untuk merevisi target tersebut, Prastowo menyarankan agar dilakukan setelah kuartal I-2016. Setidaknya menunggu kondisi perekonomian di awal tahun dan pembahasan tax amnesty di DPR.

“Kita perlu revisi dengan APBN-P setelah kuartal I-2016,” tegas Prastowo.

Prastowo mengingatkan agar ada kepastian dari pemberlakuakn tax amnesty. Semakin lama ditunda, maka efeknya akan buruk terhadap penerimaan pajak. Sebab Wajib Pajak (WP) akan terus menunda pembayaran.

“Yang dirugikan dengan penundaan adalah DJP, karena WP pun ikut menunda pelaksanaan kewajiban sampai tax amnesty berlaku. Padahal tahun ini butuh penerimaan,” pungkasnya.

Komentar Anda