Pemerintah masih mengkaji berbagai stimulus lanjutan untuk mendorong perekonomian yang terimbas virus corona atau covid-19. Salah satu paket stimulus lanjutan itu adalah di sektor pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku memahami dunia usaha yang tertekan akibat virus corona. Pemerintah berencana akan menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan mengacu pada langkah yang pernah ditempuh oleh pemerintah pada periode tahun 2009.
Namun konsep yang dimaksud Sri Mulyani itu belum detail dan masih menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab acuan 2009 tentu berbeda dengan penundaan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengaku masih bingung apakah yang dimaksud adalah penundaan bayar pajak atau pajak ditanggung pemerintah.
“Karena kalau mengacu 2009 itu kan ditanggung pemerintah,” kata Prastowo kepada kumparan, Jumat (6/3).
Jika mengacu kebijakan 2009, Darmin Nasution sebagai Dirjen Pajak saat itu mengeluarkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah. Artinya PPh 21 saat itu tak dipotong, sehingga karyawan mendapatkan gaji ‘kotor’ alias full setiap bulannya.
Sebagai contoh, karyawan selama ini mendapatkan gaji bersih per bulan Rp 5 juta, dengan catatan telah dipotong PPh 21 sebesar 15 persen atau Rp 750.000. Dengan dikeluarkannya insentif PPh 21, maka gaji karyawan saat itu menjadi utuh Rp 5,75 juta.
Pada 2009, insentif PPh 21 tersebut hanya diberikan pada perusahaan di sektor tertentu, yang paling terdampak krisis ekonomi. Seperti perusahaan padat karya atau manufaktur.
Namun dengan konsep penundaan, gaji karyawan bisa saja akan tetap dipotong PPh 21, namun pengusaha tak perlu setor ke pemerintah. Dengan kata lain, dunia usaha lebih dapat menikmati insentif penundaan ini.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, enggan mengkonfirmasi insentif mana yang nantinya akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap konsep dan perlu dikaji lebih lanjut. “Masih dalam pembahasan,” katanya.
Begitu juga dengan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Dia enggan memastikan konsep stimulus mana yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Sumber: kumparan.com, 6 Maret 2020



