CITAX

Pemerintah diminta turunkan target perpajakan 2016

KONTAN.CO.ID | 03 JANUARI 2016

JAKARTA. Di tengah perlambatan ekonomi yang melanda, pemerintah masih bisa mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.055 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 180,8 triliun. Angka penerimaan tersebut meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak boleh berpuas diri dengan capaian akhir tahun lalu. Pemerintah, lanjut Prastowo, harus segera mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan selama 2015, agar kinerja 2016 lebih baik.

Salah satu yang harus dilakukan pemerintah, yaitu dengan merevisi target penerimaan perpajakan 2016 dengan memperhitungkan realisasi 2015. “Kami menyarankan target penerimaan pajak direvisi dari Rp 1.368 triliun menjadi Rp 1.260 triliun,” kata Prastowo, Minggu (3/1).

Adapun angka tersebut sudah memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2016 serta potensi dari tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Sementara itu, target penerimaan bea cukai diturunkan dari Rp 145 triliun menjadi Rp 135 triliun.

“Ekstensifikasi objek cukai juga penting untuk memberi ruang pemulihan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan kesempatan yang jernih bagi reformasi sistem perpajakan,” tambah Prastowo.

Lebih lanjut menurut Prasowo, Presiden juga sebaiknya segera membentuk Unit Khusus Kepresidenan yang bertugas mengawal proses reformasi perpajakan. Sebab dengan ditangani oleh Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai saja, akan menambah beban berat yang mengganggu kinerja.

Pemerintah mulai 2016 sebaiknya menerapkan kebijakan dan strategi 3F: feasible, focus, dan firm. Kebijakan yang berkepastian hukum, berkeadilan, akuntabel, dan transparan, dan strategi pemungutan pajak yang menghormati hak-hak wajib pajak dan mencerminkan prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik.

Selain itu, fokus pada penggalian potensi kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah. Untuk itu, Presiden harus segera memperkuat koordinasi antara Ditjen Pajak, PPATK, dan OJK, dan Pemerintah dapat menerapkan strategi withholding (pemungutan) agar menjamin cashflow pemerintah.

Revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan juga harus segera diselesaikan, terutama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU Pajak Penghasilan (PPh) juga direvisi dengan menekankan prinsip ability to pay, progresivitas tarif, perluasan objek pajak, kejelasan biaya fiskal, penguatan aturan anti-penghindaran pajak, dan formulasi insentif pajak yang tepat.

Kemudian, transformasi kelembagaan dengan menjadikan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai institusi semi otonom di bawah Presiden dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI. “Transformasi ini menjadi momentum membangun institusi perpajakan yang kredibel, profesional, dan berintegritas sehingga menumbuhkan kepercayaan publik yang tinggi dan mendukung kesinambungan fiskal dalam jangka panjang,” tambah Prastowo.

Selain itu, Presiden juga dinilai perlu untuk meninjau Perpres 37 tahun 2015 yang memotong insentif pegawai pajak sebesar 20% karena realisasi 2015 sebesar 81,5%. Meski ini konsekuensi dari aturan lanjutnya, Presiden dan Menkeu perlu merumuskan kembali skema insentif yang lebih adil.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari demotivasi pegawai pajak yang berpotensi merugikan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menaikkan insentif pegawai Ditjen Bea Cukai, BKF, Pengadilan Pajak, dan Komwas Perpajakan dengan menerapkan kriteria dan indikator kinerja yang lebih baik.

Terakhir, pemerintah perlu menyempurnakan konsep pengampunan pajak yang akan diterapkan dengan memperjelas skema repatriasi, meninjau tarif tebusan yang terlalu rendah, memberikan tarif khusus untuk pelaku UKM, memperkuat sistem akuntabilitas, dan manajemen data yang baik. Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak pengampunan pajak di tahun 2017 berupa penurunan potensi pajak secara signifikan.

Komentar Anda