CITAX

Penerimaan Pajak Rendah Hingga Kas Negara Disebut Kosong, Benarkah?

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp496,65 triliun. Penerimaan ini baru mencapai 31,48 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut hanya mencapai 2,43 persen(yoy). Capaian ini tentu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2018 yang mencapai 14,13 persen.Bahkan rendahnya penerimaan pajak ini diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui, kinerja penerimaan pajak tidak sebagus tahun lalu. Menurutnya ada dua hal yang membuat penerimaan pajak seret.

“Penyebabnya kondisi ekonomi dan adanya kebijakan dari kami,” jelas Robert.

Penerimaan pajak yang sangat rendah ini pun turut diwaspadai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Untuk pendapatan DJP (Ditjen Pajak) dalam hal ini termasuk PPh migas Rp 496,6 triliun atau tumbuh 2,4 persen dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 14,2 persen ini sangat rendah. Kita harus mulai hati-hati,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Tak cukup sampai disitu, rendahnya penerimaan pajak ini juga memunculkan rumor tentang kondisi kas negara yang “katanya” kosong. Karena seperti kita ketahui tidak kurang dari 80 persen postur pendapatan dalam APBN diperoleh dari sektor pajak.

Mungkinkah kas negara kita kosong? 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berpendapat, rumor tersebut bisa saja benar terjadi. Sebab penerimaan negara memang masih berpatokan dengan pajak.

“Bisa jadi karena selama ini kita masih berpatokan dengan pendapatan yang namanya pajak,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Salah satu penyebabnya, menurut legislator Gerindra ini adalah iklim usaha yang tidak tumbuh dan berkembang. Sehingga, dia menyarankan pemerintah agar lebih memperhatikan sektor riil agar iklim usaha dapat tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, pemerintah memiliki potensi penerimaan negara yang tinggi dari sektor riil.

Sementara dari sisi pengamat, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, sangat kecil kemungkinan kas negara kosong. Penerimaan pajak yang lebih rendah daripada target dan juga jauh lebih rendah dibandingkan pengeluaran tidak berarti pemerintah kehabisan dana kas.

Kondisi itu hanya menunjukkan defisit fiskal yang sangat umum terjadi pada banyak negara yang umumnya ditutup dengan penerbitan utang pemerintah. Untuk Indonesia, penerbitan utang selalu oversubscribe yang menunjukkan kepercayaan pelaku ekonomi terhadap pemerintah indonesia dlm mengelola fiskal.

Demikian juga yang diungkapkan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurut Bhima, tidak mungkin kas negara kosong. Sebab pemerintah bisa menutupnya dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Penerimaan pajak yang lebih rendah daripada target dan juga jauh lebih rendah dibandingkan pengeluaran tidak berarti pemerintah kehabisan dana kas. Kondisi itu hanya menunjukkan defisit fiskal yang sangat umum terjadi di banyak negara.

“Mungkin yang terjadi adalah defisit semakin lebar diatas target APBN karena penerimaan pajak turun smntara belanja khususnya kbutuhan saat pemilu naik signifikan,” jelasnya.

Penyebab rendahnya penerimaan pajak hingga Mei ini

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak karena loyonya kinerja ekspor dan impor tanah air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor pada April 2019 sebesar USD12,6 miliar. Angka ini turun 10,80 persen dibanding Maret 2019 (month to month), sedangkan secara tahunan (year on year/yoy) turun lebih dalam yaitu 13,10 persen.

Sedangkan impornya pada April mencapai USD15,10 miliar atau turun dari April 2018 yang mencapai US$ 16,16 miliar.

Penyebab lainnya  yang membuat penerimaan pajak Indonesia melambat adalah rendahnya harga komoditas.

“Di samping itu, harga komoditas yang lebih rendah dibanding tahun lalu juga berpengaruh pada penerimaan pajak tahun 2019 ini,” katanya.

Menurut Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji pertumbuhan penerimaan pajak Mei 2019 lebih banyak diakibatkan oleh tantangan eksternal. Terutama perang dagang dan perlambatan ekonomi global yang akan berpengaruh pada kinerja penerimaan pajak melalui beberapa hal.,

Pertama, terganggunya global supply chain yang dapat mengakibatkan kinerja ekspor serta industri pengolahan melemah. Padahal kontribusi pajak dari industri pengolahan cukup signifikan.

Kedua melalui melemahnya kinerja perdagangan dan konsumsi. Ini terutama bisa ditinjau dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melambat baik atas PPN impor.

Ketiga, harga komoditas menurun sehingga kinerja dari PNBP SDA dan kinerja perusahaan di sektor komoditas akan melemah.

Secara umum, menurut Kristiaji, kebijakan yang harus dilakukan pemerintah adalah ditekankan kepada perlunya menggenjot daya saing baik dari sisi investasi maupun perdagangan.

Sementara untuk pajak, perluasan basis pajak (misal meningkatkan jumlah WP, memperkuat ketentuan anti-penggerusan basis pajak, dsb) dan memperkuat administrasi pemungutan pajak (melalui digitalisasi pengolahan basis data, kerjasama pertukaran informasi hingga penegakan hukum) adalah keharusan agar mengurangi shortfall.[]

Sumber: akurat.co, 27 Juni 2019

Komentar Anda