Pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi bakal dilakukan lantaran pencapaian penerimaan pajak di akhir tahun 2015 tak memuaskan.
Hingga akhir 2015, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak gagal menyentuh target Rp 1.294,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2015.
Diperkirakan, penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 1.098,5 triliun, atau 84,9 persen dari target.
Dampaknya, remunerasi bulanan bagi pegawai pajak pada tahun depan harus dipotong.
Sesuai aturan, dengan pencapaian target pajak hanya sebesar 84 persen, porsi remunerasi hanya sebesar 80 persen dari total besaran remunerasi tahun ini.
Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, anggaran remunerasi bagi 35.000 pegawai Ditjen Pajak di 2015 sebesar Rp 4 triliun.
Tahun 2016, remunerasi tertinggi yang diberikan kepada direktur jenderal pajak sebesar Rp 93,9 juta per bulan, turun dari 2015 saat remunerasi diberikan penuh sebesar Rp 117,37 triliun.
Sementara remunerasi terendah 2016 bagi pegawai pajak rendah sebesar Rp 4,29 juta sebulan.
“Remunerasi siap dipotong sesuai Peraturan Presiden. Tapi menunggu realisasi penerimaan, masih ada waktu bertempur sampai 31 Desember,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu, Askolani, Selasa (29/12/2015).
Mengacu Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, plafon remunerasi terbesar ialah untuk dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Sementara remunerasi terendah sebesar Rp 5,36 juta bagi pegawai pelaksana, peringkat jabatan ke empat.
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa khusus tahun 2015, pemanis bagi kinerja pegawai pajak diberikan 100 persen.
Sementara di tahun berikutnya, diberikan berdasarkan pencapaian target pajak tahun sebelumnya.
Jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95 persen, pegawai pajak masih akan menerima remunerasi secara penuh.
Jika penerimaan pajak hanya tercapai 90 persen hingga 95 persen, remunerasi hanya 90 persen.
Jika target pajak hanya 90 persen-85 persen, tunjangan dikurangi 15 persen atau hanya 85 persen.
Jika hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen, potongan tunjangan 20 persen atau hanya diterima 80 persen.
Dan jika realisasi hanya 70 persen hingga 80 persen, tunjangan disunat sampai 50 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Presiden perlu merevisi Perpres No 37 Tahun 2015 dan menyempurnakan struktur remunerasi.
Pemotongan tunjangan kinerja di Ditjen Pajak akan mengurangi semangat pegawai pajak. (Adinda Ade Mustami)