METROTVNEWS.COM | 10 April 2016
Metrotvnews.com, Jakarta: Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, langkah tersebut jadi opsi terakhir pemerintah mendorong penerimaan daripada tidak sama sekali.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, keterbatasan instrumen yang dimiliki dalam sistem perpajakan Indonesia menjadi latar belakangnya. Otoritas pajak tak memiliki pertukaran data dan informasi terhadap para Wajib Pajak (WP) yang memarkirkan dananya di luar sehingga sulit bagi pemerintah menggenjot penerimaan negara dari situ.
“Tax amnesty ini terpaksa, dan bukan ide yang ideal. Pertukaran informasi tidak ada, kita mengejar mereka (WP) pun tidak bisa. Jadi mau tidak mau (terapkan tax amnesty),” ujar Prastowo di Gado Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 April.
Menurut Pras, untuk mengakselerasi penerimaan negara, pasal repatriasi dana (pemulangan kembali dana yang disimpan di luar negeri) yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty diharapkan bisa diperkuat. Saat ini, aturan repatriasi dana tersebut tidak berlaku wajib bagi para WP, alias sebagai opsional.
Para pengemplang pajak yang ingin mengaktifkan klausul tax amnesty, nantinya bisa mendapatkan tarif lebih murah bila merepatriasi asetnya. Hal ini menurut Prastowo, tidak akan efektif untuk penerimaan negara. Apalagi, aset para WP yang terdeteksi di luar negeri pun mencapai puluhan triliun.
“Katakan asetnya Rp4.000 triliun. (Ke penerimaan) akan kecil. Harusnya di-declare sehingga bisa menjadi tax based ke depan,” imbuh dia.
Jika hal itu tidak diterapkan, maka penerimaan negara pun tidak akan teroptimalisasi oleh kebijakan tersebut, meskpun bisa segera di sahkan di parlemen untuk segera diterapkan.
“Kita tahun lalu saja realisasinya (pajak) Rp1.060 triliun. Sementara target kita Rp1.360. Lalu perkiraan penerimaan pajak dari tax amnesty sendiri hanya Rp60 triliun. Cukup berat, dan memang harus direvisi,” tegas Pras.



