KONTAN.CO.ID | 13 Oktober 2015
JAKARTA. Kabar baik bagi para pengemplang pajak dan pengusaha yang memarkir dananya di luar negeri. Aksi mereka dan tunggakan pajaknya di masa lalu bisa diampuni pemerintah asalkan mau menarik dananya dan menyimpannya di dalam negeri.
Poin itu masuk dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, RUU inisiatif DPR itu masih digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Nah, pasal 1 draf RUU Pengampunan Nasional hasil pembahasan 1 Oktober 2015 yang diterima KONTAN, menyatakan, ruang lingkup pengampunan nasional meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pajak, serta sanksi pidana tertentu. Syaratnya, si pengemplang pajak membayar tebusan berkisar 3% hingga 8% dari total harta yang dibawa ke luar negeri.
Pasal 10 RUU tersebut menjelaskan, selain memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak bisa mendapat pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan tertentu. Adapun, tindak pidana yang dikecualikan adalah tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Baca Selengkapnya : http://nasional.kontan.co.id/news/pengemplang-pajak-akan-diampuni

