CITAX H1

Penghapusan PBB di 2016 Berlaku untuk Kalangan Tertentu

Menurut dia, subyek pajak yang mendapat keringanan itu antara lain pekerja sektor informal, masyarakat berpengasilan rendah, pensiunan, POLRI, TNI, anggota veteran, pemegang kartu keluarga sejahtera (KSS), dan rumah untuk kepentingan sosial seperti panti jompo dan panti asuhan. Untuk itulah, pengawasan ketat harus diutamakan untuk memastikan seorang wajib pajak benar-benar tergolong sebagai masyarakat menengah sesuai dengan kriteria bebas PBB

Rencana ini akan menjadi jalan keluar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang merasa tercekik dengan PBB tanah mereka sendiri. Kenaikan PBB dari tahun 2014 hingga 2015 ditandai dengan target PBB Rp 8 triliun, meningkat 23% dari target PBB tahun 2014 lalu sebesar Rp 6,5 triliun.

Seorang pemilik rumah di kawasan Tangerang, Hardianto, mengaku memang sejak 2014 ke 2015 jumlah PBB yang harus ia bayarkan hanya mengalami kenaikan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sebagai pemilik rumah dengan harga jual di bawah Rp 1 miliar, bila rencana penghapusan PBB direalisasikan, maka Hardianto akan turut mendapatkan keuntungannya. Karena menurutnya, meskipun besar tagihan PBB yang ia bayarkan tidak terlalu besar, namun dengan adanya kemungkinan kenaikan PBB di tahun-tahun mendatang tentu jumlah tersebut akan terus bertambah tanpa bisa diperkirakan.

Hal serupa juga dituturkan oleh Indra Zaka Permana, warga Petukangan Jakarta Selatan yang memang berencana membeli hunian pertama di awal 2016. Menurutnya, pembebasan PBB akan mengurangi pengeluarannya karena tidak ada kewajiban membayar tagihan tahunan.

Komentar Anda