CITAX H1

Penghapusan PBB di 2016 Berlaku untuk Kalangan Tertentu

kompas penghapusan pbbKOMPAS.COM | 14 SEPTEMBER 2015

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Februari 2015 silam Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendukung rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pembeli hunian pertama yang saat ini sedang dimatangkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan masyarakat kelas menengah dengan harga rumah di bawah Rp 1 miliar.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sesuai rencana penghapusan itu, masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB dan BPHTB. Hal itu lebih didasarkan pada siapa subjek pajaknya, bukan objek pajak yang dibeli.

Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, turut mendukung realisasi dari rencana itu. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat tepat karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat kita sehingga tidak memburuk.

“Bila PBB dihilangkan, pendapatan pemerintah daerah akan berkurang sekitar Rp 250 miliar. Tapi, ini bisa ditutup dengan pengoptimalan pajak di sektor lain. Contohnya pajak hiburan, reklame, komersial, masih banyak sekali yang belum benar-benar taat pajak,” jelas Yustinus pada KOMPAS.com, Kamis (10/9/2015).

Dengan pengoptimalan pajak di sektor lain, jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan tetap tertopang. Namun, Yustinus tidak menampik rencana penghapusan PBB ini akan bebas dari kecurangan administratif.

Komentar Anda