CITAX H1

Perppu No. 1/2017, Nasabah dan Investor Disarankan Tenang

RILIS.ID, Jakarta— Nasabah perbankan dan investor disarankan tetap tenang dan proporsional dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, berpendapat demikian, karena kekhawatiran berlebihan yang didasarkan pada informasi tidak utuh malah bakal merugikan.

Apalagi, menurutnya, kebijakan tersebut memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak atau nasabah yang telah mengikuti pengampunan pajak, melaporkan seluruh harta, dan patuh pajak.

“Bagi wajib pajak yang masih terdapat kekurangan, masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak yang terutang,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Untuk meredam berkembangnya isu liar, Yustinus mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar menyosialisasikan Perppu No. 1/2017 tersebut ke masyarakat.

“Termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan, agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini,” imbuhnya.

Ketiga lembaga tersebut pun dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. Untuk Kemenkeu dan DJP, diharapkan juga segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan.

“Akses yang luas ini segera diikuti implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang akan mengolah seluruh informasi/data, sehingga diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risikonya,” jelasnya.

Karena Perppu itu dianggap sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEoI), Yustinus berharap, DPR segera mengesahkannya. Alasannya, memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time.

DPR dan pemerintah juga diminta segera merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah.

“DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi, agar menciptakan rasa aman dan nyaman,” tandasnya.

Sumber: Rilis.id, 21 Mei 2017

Komentar Anda