CITAX

Perusahaan Diminta Terbuka Soal Upah Pegawai

151120092SPTMasaPajakPenghasilanPasal21SINARHARAPAN.CO | 21 NOVEMBER 2015

 

JAKARTA – Pemerintah meminta perusahaan mau terbuka mengungkapkan data karyawan termasuk pemberian gaji, tunjangan dan honorarium yang diberikan. Hal ini ditujukan agar pemerintah lebih mudah mendata, siapa saja yang berhak mendapatkan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) yang saat ini tengah digodok aturannya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengakui, pemberian insentif berupa penurunan tarif PPh Pasal 21 bukan pertama kali dilkaukan pemerintah. Di masa lalu sempat juga insentif serupa diberikan, namun mengalami kegagalan.
“Tahun 2009 itu pernah diberikan, tetapi tidak jalan, karena tidak ada disclosure (keterbukaan) dari perusahaan,” ujar Bambang, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/11).
Menurutnya ketidakterbukaan perusahaan pada akhirnya menyulitkan pemerintah dalam menjalankan insentif yang sedianya bertujuan untuk menggenjot daya beli masyarakat. “Kami mau kasih potongan, harus jelas siapa yang dikasih. Yang punya data kan mereka. Kalau informasi tidak ada, gimana mau dapat potongan,” ucapnya.
Untuk diketahui, diskon  PPh 21 ini digadang-gadang menjadi salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah dalam paket kebijakan lanjutan jilid VII. Bambang menyatakan, rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh Pasal 21) nantinya diharapkan mampu membantu ketahanan industri. “Utamanya untuk memberikan insentif kepada industri padat karya,” serunya.
Bambang mengatakan, insentif pajak di sektor industri padat karya diberikan karena pemerintah ingin menjaga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. “Padat karya kan menyerap banyak tenaga kerja,” lanjutnya.
Sayangnya, Bambang belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana skema insentif pajak tersebut. Pada 2009, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan dengan bentuk pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Daya Beli Masyarakat
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, insentif pajak untuk para pekerja memang sudah lama ditunggu untuk menggenjot daya beli. Menurutnya, ada dua skema yang paling memungkinkan digunakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada pekerja.
Pertama, menaikkan kembali batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kedua, memberlakukan pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP). “Kalau untuk memotong tarif pajak itu Dirjen atau menteri sekalipun gak bisa seenaknya melakukan. Ini karena harus mengubah Undang-Undang yang mengatur taruf PPh, jadi lebih ribet,” ujarnya kepada SH.
Menurutnya, kedua opsi di atas, yang paling pas dibandingkan dengan menurunkan tarif pajak. Pemerintah sebelumnya sudah menaikkan batasan PTKP dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.
Melalui kebijakan ini, karyawan yang memiliki penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan. Lantaran kebijakan ini sudah dijalankan, maka yang paling memunhkinkan saat ini adalah DTP.
“Kalau saya cenderung pemerintah pilih PPh ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Tapi karena tak ada dalam APBN 2016, ya mungkin bisa di masukan dalam APBN Perubahan 2016,” tuturnya.
Skema DTP yang dipakai pemerintah saat krisis 2009 lalu diberikan kepada pekerja di beberapa sektor tertentu seperti sektor pertanian, usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. Kebijakan pajak penghasilan ditanggung pemerintah ini hanya diberlakukan selama 11 bulan pada periode Februari-Desember.
“Secara kasat mata memang akan menurunkan potensi penerimaan pajak. Tapi ini kan trade off. Dengan daya beli naik, orang makin bayak belanja dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bakal bertambah,” serunya.
Komentar Anda