KINI.CO.ID | 07 September 2016
JAKARTA, kini.co.id – Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) mengalami titik terang.
Pasalnya Kementerian Keuangan yang tadinya tidak sepakat dengan adanya prinsip assume and discharge kini menjadi setuju.
Lantas bagaimana jika ini PP tersebut berhasil direvisi, apakah akan mempengaruhi penerimaan di sektor pajak?
Menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo dalam jangka pendek kebijakan ini cukup merugikan. Karena dapat mempengaruhi pendapatan negara di sektor pajak.Namun dia tidak menjelaskan secara rinci seberapa besar pengaruhnya.
“Tapi secara keseluruhan akan menguntungkan karena penghapusan pajak di Fase eksplorasi akan menambah modal kerja yang akan berdampak pada peningkatan output di Fase eksploitasi,†tutur Yustinus saat dihubungi Kini.co.id, di Jakarta, Rabu, (7/9/2016).
Kemudian tambah Yustinus, dari sisi teori pengenaan pajak juga dianggap sudah benar. Karena pajak dikenakan pada saat suatu produk dihasilkan atau pada saat masa eksploitasi.
“Dan ini akan menjadi positif bagi industri dan memberikan kepastian hukum dan menjadi insentif tersendiri,†katanya.
Sebagai infomasi pemerintah menaruh target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp1.496 trliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan dalam APBN-Perubahan tahun ini yang sebesar Rp1.539 triliun.
Pemerintah menganggap angka tersebut masih realistis apabila dibandingkan terhadap target setelah penyesuaian yang dilakukan pemerintah dengan menaruh adanya ketidaktercapaian (shortfall) sebesar Rp219 triliun sehingga penerimaan pajak sepanjang tahun ini menjadi Rp1.310 triliun. Jika dirinci berdasarkan posnya untuk penerimaan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33 triliun. Sementara itu, pajak non migas sebesar Rp1.271,7 triliun yang terdiri dari PPh nonmigas Rp751,8 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 493,9 triliun, pajak bumi dan bangunan (PPB) Rp17,3 triliun serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun.
Pos kepabeanan dan cukai sebesar Rp191,2 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai Rp157,2 triliun, bea masuk Rp33,7 triliun, dan bea keluar Rp300 miliar.
Penerimaan ini sangat tergantung pada kondisi perdagangan dunia yang menurun karena gangguan pelemahan ekonomi global. Kontraksi pada perdagangan membuat pendapatan perusahaan berkurang, secara otomatis akan membuat setoran pada negara lebih kecil.



