Prastowo menjelaskan, ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada kuartal I/2016 seperti perlambatan ekonomi nasional yang berefek terhadap kinerja perusahaan. Sehingga , kata dia, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang disetorkan kepada negara pun tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.
Kedua, lanjut Prastowo, yakni pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak (tax allowance) dan pembebasan pajak (tax holiday) yang mesti dijadikan pertimbangan ini pemerintah.
“Presiden tidak ada kesadaran untuk melonggarkan kebijakan memungut pajak supaya ekonomi bisa tumbuh tapi tetap optimis kepada penegakan hukum,†pungkasnya.
(dmd)



