JITUNEWS.COM | 21 Juni 2016
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rencana pemerintah untuk melakukan normalisasi PPN rokok sebesar 10 persen dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, banyak yang harus disiapkan untuk memberlakukan peraturan tersebut.
Menurut Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis, normalisasi itu tidak hanya melibatkan pabrik rokok semata, namun nantinya akan melibatkan seluruh mata rantai industri.
“Ini sungguh rumit,” demikian kata Yustinus Prastowo, di Jakarta, Selasa (21/6).
Yustinus mengatakan, pemerintah harus benar-benar sudah siap secara administrasi untuk menerapkan normalisasi tersebut. Jika tidak, maka akan rawan kebocoran-kebocoran dan sudah bisa dipastikan bahwa semua pihak akan dirugikan.
Yustinus mengusulkan, sebelum diterapkan peraturan ini, alangkah baiknya pemerintah mempersiapkan diri agar bisa mengontrol administrasi. Pasalnya, dengan sistem administrasi saat ini, pastilah akan banyak kebocoran. Ia juga meminta pemerintah untuk fokus dengan sistem yang sudah ada.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti mengatakan, sistem yang dibuat pemerintah saat ini sudah pasti dan baik. “Jadi kenapa harus diubah?” ucapnya.
Menurut Moefti, normalisasi butuh persiapan yang matang mulai dari sistem administrasi hingga sosialisasi ke industri terkait.
“Bila tak maksimal tentu akan ada ketimpangan-ketimpangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, per Januari 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN rokok efektif dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen. Tarif tersebut dikenakan di tingkatan pabrik rokok. Sementara Badan Kebijakan Fiskal menyebutkan, pemerintah ke depannya mempunyai rencana untuk memberlakukan PPN normal 10% untuk PPN rokok.

