CITAX

Restitusi pajak membengkak jadi Rp 46 triliun

KONTAN.CO.ID | 15 Mei 2016

26022016_pajak_20160226_215005

JAKARTA. Jumlah pembayaran restitusi pajak tahun ini membengkak dibandingkan tahun 2015 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteiadi mengatakan, jumlah restitusi yang dibayarkan mencapai Rp 46 triliun, naik dari Rp 32 triliun pada tahun 2015.

Kondisi ini menjadi anomali, karena di saat pemerintah mengharapkan penerimaan pajak yang meningkat, justru kewajiban atas restitusi yang membengkak. Dengan begitu, risiko fiskal dari sisi penerimaan pajak semakin besar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduga, membengkaknya pembayaran restitusi karena pemerintah menunda pembayaran yang seharusnya dilakukan tahun lalu. Langkah itu dilakukan agar penerimaan pajak tahun lalu terjaga.

Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak melanjutkan kebijakan serupa pada tahun ini. “Akan menjadi efek berantai terhadap penerimaan pajak tahun depan,” kata yustinus, Minggu (15/5) di Jakarta.

Ia menambahkan, sebetulnya mengalihkan pembayaran restitusi sudah menjadi hal yang biasa dilakukan pemerintah. Bedanya, pada tahun 2015 lalu lebih besar dari biasanya.

Efek pembengkakak yang ditimbulkan pada tahun ini cukup serius. Sebelumnya, pemerintah terancam tidak bisa mencapai target penerimaan pajak hingga Rp 290 triliun, terutama di sisi Pajak Penghasilan minyak dan gas bumi (Migas).

Meskipun ada rencana pemberlakuan pengampunan pajak, Yustinus pesimistis cukup untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak. Satu-satunya cara adalah mengerem belanja pemerintah.

Sebab, jika menambah utang akan mendorong defisit anggaran juga membengkak. Sebagai cattaan, pemerintah sebetulnya berencana memangkas beanja hingga Rp 50 triliun.

Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama berkelit soal membengkaknya restitusi karena ada upaya pengalihan dari tahun lalu. Menurutnya, tidak ada hubungannya antara restitusi dengan penerimaan pajak tahun 2015 lalu.

Pada tahun 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak pemerintah mencapai Rp 1.055 triliun, atau sekitar 81,5% dari target yang dipatok dalam APBN-P tahun 2015. Sementara dalam APBN tahun 2016 ini, pemerintah memasng target jauh lebih besar, yaitu Rp 1.360 triliun.

Komentar Anda