OKEZONE | 10 NOVEMBER 2015
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015.
Kasubdit Peraturan PPh Badan DJP Raden Aris Handono menjelaskan, dalam PMK tersebut, dasar pengenaan pajak dikenakan atas selisih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Nilai tersebut, lanjutnya, ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Untuk itu, bagi perusahaan yang ingin melakukan revaluasi aset, bisa menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para penilai publik dan KJPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa,” paparnya di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (10/11/2015).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.
PMK yang ditetapkan pada 15 Oktober 2015 ini keluar sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.
Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali tersebut diajukan dalam jangka waktu sampai 31 Desember 2016.
Perlakuan khusus yang diberikan berupa pemotongan atau diskon Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dari 10 persen menjadi 3 hingga 6 persen, dengan rincian sebagai berikut:
1. 3 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015 2. 4 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 3. 6 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016.

