CITAX

Satgas Mesti Fokus Implementasi Periode II

KORAN-JAKARTA.COM | 13 Oktober 2016

satgas-mesti-fokus-implementasi-periode-ii

Jakarta – Pembentukan satuan tugas (satgas) amnesti pajak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak efektif untuk mengoptimalkan implementasi program tersebut hingga batas waktu Maret tahun depan. Sebab, task force tersebut dianggap tidak memiliki tugas jelas.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada yang baru dalam satgas ini. Menurut dia, satgas seharusnya dibuat untuk mendorong wajib pajak (WP) yang belum tersentuh amnesti pajak untuk segera mengikuti program itu.

“Artinya, satgas itu seharusnya fokus kepada strategi pelaksanaan tax amnesty tahap kedua,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (12/10). Dia khawatir satgas baru bercita rasa lama tersebut akan menimbulkan ketakutan terhadap WP yang ikut amnesti pajak lantaran satgas tersebut menggandeng berbagai lembaga hukum.

“Mereka akan takut karena anggotanya ada yang dari polisi, jaksa dan mengira akan diperlakukan lain. Jadi satgas ini tidak pas,” imbuh Yustinus. Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk satgas amnesti pajak dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 pada 4 Oktober 2016.

Mereka terdiri dari tim pengarah, tim bidang teknis, tim bidang repatriasi, dana dalam negeri dan investasi, serta timhukum. Tim ini diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengarah. Sedangkan Ketua tim bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak digawangi oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Satgas juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, diantaranya Kementerian Sekertaris Negara, Sekertaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri. Bahkan, satgas tersebut juga melibatkan sejumlah lembaga lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut dilibatkan dalam satgas ini.

Libatkan “Stakeholder”
Yustinus juga mengkritik gugus tugas itu hanya berisi para pejabat tanpa disertai pihak terkait (stakeholder) lain seperti perwakilan asosiasi, akademisi, dan wajib pajak. “Terus, masa desk administrasi ketuanya Direktur Jenderal Pajak.

Padahal dia pelaksana yang harus diawasi,” tegasnya. Sementara itu, hingga Rabu (12/10), tercatat nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta mencapai 3.827 triliun rupiah. ahm/E-10

Komentar Anda