BERITAX H1

Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif Akui Banyak WP Enggan Kooperatif

2Dp3n5W9uKMETROTVNEWS.COM | 07 OKTOBER 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono mengatakan, untuk menghindari kehilangan penerimaan negara melalui faktur pajak semakin besar, maka dibentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif. Hal ini karena banyak wajib pajak (WP) yang enggan kooperatif dalam pembayaran dan pembetulan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN).

“Banyak yang melakukan perlawanan dari WP karena mereka merasa benar dalam faktur pajaknya. Ini yang harus kita tegaskan,” ungkap Yuli di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40–42, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, dalam faktur pembelian barang belum terdapat pajak yang dihitung di dalamnya. Padahal seharusnya, di dalam pembelian barang tersebut terdapat PPN yang harus dibayar pembeli.

Yuli menambahkan, Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif tak serta merta langsung melakukan penyidikan terhadap WP yang melakukan faktur pajak fiktif. Satgas tersebut terlebih dahulu melakukan klarifikasi, jika WP tersebut melakukan pembetulan dan pembayaran, maka tidak akan dituntut melalui jalur hukum.

“Tapi kalau tidak dibayar, kita lakukan penegakan hukum. Mesli ada perlawanan, kita juga sudah kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan penggunaan faktur fiktif ini,” paparnya.

Maka itu, Ditjen Pajak meminta WP untuk kooperatif dalam melakukan pembayaran dan pembetulan terhadap SPT PPN. Karena dengan begitu, kehilangan penerimaan negara akan berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.

“Mohon koorperatif, mafaatkan tahun pembinaan agar tidak naik ke penegakan hukum. Kita minta agar WP juga manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak,” pungkas Yuli.
(AHL)

Komentar Anda