RMOL. Upaya memudahkan berusaha terus dilakukan. Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru pemberian insentif tax holiday (keringanan pajak). Regulasi itu diharapkan membuat investor merasa tidak dipermainkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, regulasi tersebut akan diterbitkan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, dalam regulasi baru, Pemerintah pun menjamin tax holiday akan diberikan murni alias menghilangkan kewajiban pajak sebesar 100 persen.
“Sekitar 2 minggu dari sekarang, regulasi akan diterbitkan. Nanti bisa dilihat lebih lengkap kegiatan apa saja yang bisa dapat tax holiday,” kata Darmin di Jakarta, kemarin.
Darmin mengaku pihaknya sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem itu, lanjut Darmin, secara otomatis akan diketahui investasi apa saja yang bisa mendapat tax holiday. Perubahan ini akan membuat pelayanan lebih cepat. Jika sebelumnya untuk bisa mengetahui informasi butuh waktu 5 hari, kini dalam hitungan menit.
“Pembaharuan kebijakan ini diperlukan agar investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tidak kecewa, merasa dipermainkan,” katanya.
Adapun insentif tax holiday akan diberikan. Pertama, berinvestasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapatkan insentif tax holiday 5 tahun. Kedua, berinvestasi Rp 1 trilun sampai Rp 5 triliun mendapatkan insentif tax holiday 7 tahun.
Ketiga, berinvestasi Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun. Keempat, berinvestasi Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan insentif tax holiday 15 tahun.
Dan, berinvestasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik niat pemerintah dalam memberikan insentif pajak. “Pemerintah sedikit demi sedikit memupus anggapan terhadap tax holiday yang kerap dianggap menyulitkan pelaku usaha,” katanya.
Dia menuturkan, permasalahan utama dari insentif fiskal di Indonesia selama ini adalah terbatasnya kriteria penerima insentif, berbelitnya persyaratan dan prosedur pengajuan, serta birokrasi pengajuan permohonan yang panjang.
Dia menyarankan, dalam memberikan insentif fiskal harus mempertimbangkan masalah iklim investasi di Indonesia saat ini. Tujuannya agar insentif bisa efektif diterapkan. Karena, pajak sebenarnya bukanlah faktor utama yang bisa menarik investor dalam menanamkan modal. Hal ini dikonfirmasi dari survei yang dilakukan oleh lembaga seperti Multilateral Investment Guarantee Agency(MIGA) yang merupakan lembaga dibawah naungan Bank Dunia dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Dia mencontohkan, investasi di China. Di negara ini investasi bisa tumbuh meski pemerintahannya menaikkan tarif PPh badan. “Iklim investasi harus baik, prospek usaha di Indonesia menarik. Percuma saja jika diberikan insentif pajak, namun iklim investasinya tidak baik. Investor asing akan nggan datang,” ujarnya.
Namun, Yustinus menegaskan, insentif fiskal sangat diperlukan agar imbal hasil investasinya (return on investment) menjadi semakin baik. ***
Sumber: RMOL.CO, 05 Arpil 2018


