BERITAX CITAX

Seribu Trilyun Potensi Uang Pajak Masih Belum Tergarap

Gatra.com |24 September 2014.

Yustinus-PrastowoJakarta, GATRAnews – Executive Director Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa masih ada sekitar Rp 350 trilyunan potensi pajak yang bisa dipungut oleh institusi pajak. Atau jika dihitung tax coverage ratio bisa mencapai 1.000 trilyunan yang belum bisa dipungut.
Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, antara lain kapasitas institusi perpajakan yang belum memadai, adanya korupsi, dan secara lembaga tidak kuat. Namun hal itu bisa terlaksana jika institusi perpajakan di Indonesia kapabel dan kompeten serta mendapat dukungan dari presiden.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Interaktif “Korupsi dan Mafia Pajak” (mengungkap praktik sistemik korupsi di sektor pajak dan pemberantasan), di Warung Bang Hoody, kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (23/9) malam.
Menurut Yustinus ada beberapa yang masih bisa dimaksimalkan dalam menggali potensinya seperti dari sektor pertambangan, perkebunan sawit maupun sektor properti.
Yustinus berharap agar wajib pajak mematuhi membayar pajak maka pemerintah perlu menciptakan aturan atau kebijakan yang dari awal dengan mendorong orang untuk patuh, bukan semata-mata memidanakan orang. Tapi ingin meningkatkan kesadaran dulu kepada masyarakat.
“Untuk menjaring  wajib pajak kelas kakap cara yang paling gampang adalah cukup menunjukkan kepercayaan atau trust. Pemerintah mengkampanyekan bahwa hasil pungutan pajak negara penggunaan uangnya untuk kemakmuran rakyat, membangun fasilitas publik, infrastruktur, belanja yang baik, birokrasi tidak korupsi,” ujar Yustinus. Setelah membangun kepercayaan, maka wajib pajak atau masyarakat lainnya dengan sukarela akan memenuhi kewajibannya.
Terkait dengan mafia perpajakan cara pencegahannya, kata Yustinus, harus ditangani oleh orang yang paham betul strategi penghindaran pajak, sehingga bisa mengkonter, karena perpajakan sangat teknis dan spesifik. “Caranya dengan mendesain kebijakan dan konsisten terhadap penegakan hukum itu law enforcement,” kata Yustinus.
Selain itu cara pertama yang efektif yakni dengan mengajarkan bayar pajak dengan sistem online untuk menghindari kontak, hindari pejabat dengan wajib pajak, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak cukup melapor melalui internet, membayar melalui bank yang sudah te-record langsung, dan konsultasi pajak bisa lewat email.
Kedua, pengaturan wajib pajak membayar dengan cara nontunai, kenapa? Menurut Yustinus awal korupsi itu memakai uang cash, maka diaturlah pembayaran dengan noncash. “Jadi orang akan tergiring untuk mau menggunakan cara noncash itu, ada pemaksaan,” demikian Yustinus.


Penulis: Arief Prasetyo

Komentar Anda