Daftar mobil yang bakal turun harga bakal bertambah. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru.
Mobil baru berkapasitas mesin 2.000 cc atau 2.500 juga sedang dibahas untuk mendapatkan insentif pajak PPnBM 0 persen. Jika kebijakan ini disahkan, harga mobil seperti Toyota Fortuner dan Innova bakal turun.
Pemerintah tengah mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi pajak PPnBM sebesar 0 persen. Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc. Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.
Henry juga mengatakan, pihaknya mulai melihat adanya respons positif dari masyarakat usai kebijakan relaksasi pajak diumumkan pemerintah. “Tentunya kami akan mendukung dan berupaya berkontribusi pada target pemerintah untuk peningkatan penjualan hingga 82.000 unit,” ujar Henry, belum lama ini.
Jika nantinya relaksasi insentf 0 persen benar-benar menyasar mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc, artinya Toyota Fortuner bisa masuk dalam skema ini. Untuk diketahui, saat ini Fortuner dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4×4).
Dengan tarif PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta). Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah.
Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4×4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta. Dengan PPnBM mobil 4×4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.
Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Berikut ini estimasi harga Toyota Fortuner setelah pajak PPnBM 0 persen:
Harga awal mobil baru Toyota Fortuner
- 2.4 G M/T Rp 512.000.000
- 2.4 G A/T Rp 529.700.000
- 2.4 G A/T 4×4 Rp 637.700.000
- 2.4 VRZ A/T Rp 560.500.000
- 2.4 VRZ A/T TRD Rp 575.100.000
- 2.4 VRZ A/T 4×4 Rp 711.600.000
Estimasi harga mobil baru Toyota Fortuner setelah pajak PPnBM 0 persen
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 G M/T Rp 409.600.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 102.400.000
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 G A/T Rp 423.760.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 105.940.000
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 G A/T 4×4 Rp 382.620.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 255.080.000
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T Rp 448.400.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 112.100.000
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T TRD Rp 460.080.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 115.020.000
- Harga mobil baru Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T 4×4 Rp 426.960.000, diskon pajak PPnBM 0 persenRp 284.640.000
Itulah prediksi harga mobil baru Toyota Fortuner jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Ingat, harga mobil baru juga bergantung kebijakan masing-masing diler.
Sumber: Kontan.co.id, 17 Maret 2021