KOMPAS.COM | 28 Mei 2015

JAKARTA, KOMPAS — Wacana program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi, dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, pengampunan pajak ini sifatnya khusus. Wacana itu tidak hanya memberikan pengampunan pajak, tetapi juga pengampunan pidana umum dan pidana khusus, yang dikecualikan hanya pidana terorisme dan narkoba.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (28/5), mengatakan, korupsi yang diakomodasi (dalam wacana pengampunan pajak) akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Ini menjadi semacam pintu masuk ke impunitas. Apalagi belum lama kita melihat pelemahan KPK,” katanya.
Oleh karena itu, Prastowo berharap agar rencana program pengampunan pajak jangan sampai dibaca sebagai kelanjutan dari usaha pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengampunan pajak yang tujuannya baik, tetapi jika mengakomodasi korupsi, akan dibaca sebagai pelemahan KPK.
Jalan tengahnya, menurut Prastowo, adalah data yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh mereka yang memanfaatkan program pengampunan pajak tetap menjadi rahasia. Namun, hal ini tidak menghalangi KPK atau aparat penegak hukum lain untuk menyidik manakala ditemukan bukti dugaan korupsi dari data di luar yang diberikan kepada DJP.
Pemberlakuan program pengampunan pajak memerlukan payung hukum berupa undang-undang. Sedianya, inisiatif penyusunannya berada di tangan parlemen. Targetnya, Juni mulai dibahas dan September tuntas.
Dengan demikian, jika diinginkan, pemberlakuannya pada tahun 2015 bisa berlangsung setidaknya tiga bulan. Harapannya, sumbangan ke pajaknya bisa mencapai Rp 80 triliun-Rp 100 triliun sehingga bisa membantu pencapaian target pajak.
Target pajak tahun ini, di luar pajak penghasilan migas, mencapai Rp 1.244,7 triliun atau meningkat 38,7 persen dibandingkan dengan target pajak 2014. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menargetkan pencapaiannya sampai dengan akhir 2015 minimal 92 persen.
Skema pengampunan, menurut Sigit, adalah dengan memberi pengampunan pajak. Selain itu, pengampunan juga mengakomodasi pidana umum dan pidana khusus yang menyertainya. Uang tebusan yang harus dibayar wajib pajak adalah 10 persen dari utang pajak.
