Siapkan Ekosistem untuk Tarik Investasi Kendaraan Listrik
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM ini untuk menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai.Kenaikan tarif pajak akan memperbesar selisih tarif PPnBM mobil berkategori BEV dan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai kategori plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tarif pajak antara kedua jenis mobil tersebut sama-sama nol persen. Kementerian Keuangan menyiapkan dua skema kenaikan tarif PPnBM untuk mobil hibrida. Skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik full hybrid dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik kategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid 12-14 persen. (Kontan)
Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas
Pemerintah akan menurunkan tarif PPh Final Jasa Konstruksi, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Tertuang dalam lampiran Keppres Nomor 4/2021 tentang Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. RPP tersebut mengatur penurunan tiga jenis tarif, dari lima tarif PPh final untuk jasa konstruksi. Misalnya, PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa, dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil yang sebelumnya dipatok 2% turun menjadi sebesar 1,75%. Berikutnya dua klasifikasi usaha jasa konstruksi yang tariff PPh finalnya tidak berubah. Pertama adalah tariff PPh Final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Kedua oleh konsultasi konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif kedua kelompok jasa konstruksi ini, masih mengacu PP No. 51/2008 tetang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, yakni masing-masing 4% dan 6%.
Ditjen Pajak Kemkeu Estu Budiarto menjelaskan, RPP tersebut sifatnya belum final karena saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun ia menegaskan, tujuan utama revisi PP karena pemerintah ingin memberikan stimulus usaha jasa konstruksi. Pengamat Pajak Center for Indonesian Taxation Center (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan PPh final jasa konstruksi sebagai upaya menciptakan level playing field terhadap sektor usaha lain. Di sisi lain, kebijakan penurunan tarif PPh final ini tidak akan mengganggu penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi masih kecil. (Kontan)
Sri Mulyani Berharap Konsensus Pajak Digital G20 Rampung Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga saat ini negara-negara anggota G20 masih belum menemukan kesepakatan bersama terkait dengan pajak digital. Padahal, dia menjelaskan pajak digital merupakan salah satu isu yang penting dan menarik perhatian seluruh kementerian keuangan negara anggota G20 karena seluruh negara saat ini tidak dapat terhindar dari digitalisasi, termasuk penetrasi berbagai kegiatan ekonomi melalui platform digital. Sri Mulyani menyampaikan diharapkan kesepakatan terkait dengan pajak digital akan dilakukan tahun ini dalam presedensi Italia, atau pada tahun depan di presedensi Indonesia. “Seperti yang kita tahu, Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam presedensi G20 tahun depan. Jadi, kami akan mendukung keberhasilan kesepakatan pajak digital” katanya, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan, ada empat alasan pajak digital harus diterapkan. Pertama, data transaksi dalam perdagangan digital akan terekan dengan baik dan akurat. Kedua, transaksi digital selama ini dianggap berisiko, sehingga dapat menjadi media penyalahgunaan untuk transaksi ilegal. Ketiga, untuk menciptakan level persaingan yang sama antara pelaku usaha digital maupun pelaku usaha konvensional. Terakhir, Sri Mulyani mengatakan pemungutan pajak digital juga akan mengurangi potential loss dalam penerimaan negara. (Bisnis Indonesia)
Banjir Insentif di Otomotif
Industri otomotif merupakan sektor andalan yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Namun, pandemi Covid 19 turut menghantam bidang usaha ini maka pemerintah memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK No.20/PMK.010/2021 mengenai kebijakan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor berkapasitas sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki kandungan lokal minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian No. 169 tahun 2021.
Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh pemerintah diberikan secara bertahap, yaitu 100% untuk Maret sampai Mei 2021, sebesar 50% untuk periode Juni sampai Agustus 2021 dan 25% pada September sampai Desember 2021. Pekan ini Presiden Joko Widodo juga secara khusus meminta Kementerian Perindustrian mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor berkapasitas di atas 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 50%. Pemberian insentif tersebut diyakini dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor yang sejak beberapa tahun ini tidak terlalu bagus. Dari data sementara Kemenperin hingga 12 Maret 2021, pascapemberian insentif telah terjadi lonjakan permintaan produk Otomotif.
Pemerintah saat ini juga mengkaji regulasi terkait dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan kelompok/ skema barang kena pajak untuk kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Pemerintah berencana menghapus PPnBM untuk kendaraan berbasis baterai dengan nilai investasi minimal Rp5 triliun. Tujuannya adalah menarik investor agar mempercepat pengurangan emisi karbon. (Bisnis Indonesia)
Konsumsi Mulai Naik, Penerimaan PPN Tumbuh
Hingga Februari 2021, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 144,93 triliun, atau 11,79% dari target penerimaan tahun ini. Pencapaian tersebut masih lebih rendah 5,62% year on year (yoy), dari periode sama tahun 2020 sebesar Rp 153,57 triliun. Penerimaan yang masih loyo akibat aktivitas ekonomi masih normal, belum ditimpa Covid-19. Meski masih turun, penerimaan pajak menunjukkan ada perbaikan. Kabar baiknya adalah kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat positif. Realisasi hingga akhir Februari sebesar Rp 58,12 triliun naik 3,46% yoy.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah memprediksi pemulihan penerimaan PPN dan PPnBM sejalan dengan pulihnya konsumsi masyarakat tampak dari realisasi penerimaan PPN masa Januari yang tumbuh 23,3% yoy. Menkeu menyatakan pemerintah tetap akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk mendongkrak penerimaan tahun ini. Program antaranya, reformasi di bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Pemerintah juga berupaya memperluas dan memperdalam basis pajak digital. “Agar perlakuan pajak bisa berjalan lebih adil. Pemberlakuan pajak digital juga akan mendatangkan banyak penerimaan bagi Indonesia. Hal ini mengingat besarnya populasi penduduk Indonesia,” kata Sri Mulyani, Kamis(18/3) (Kontan)
Performa Pajak Lemah
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, total penerimaan pajak neto selama periode Januari-Februari 2021 senilai Rp144,93 triliun. Realisasi tersebut turun sebesar 5,62% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Kala itu, total penerimaan pajak secara neto tercatat mencapai Rp153,57 triliun. Meskipun masih terkontraksi, otoritas pajak menilai pertumbuhan selama dua bulan pertama tahun ini masih lebih baik dibandingkan dengan torehan pada Januari yang tercatat -15,32%. Berkaca pada asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5% dan inflasi 3%, maka idealnya pertumbuhan alamiah penerimaan pajak berada pada angka 8%. Angka 8% itu masih berpotensi lebih tinggi jika otoritas pajak memaksimalkan extra effort untuk mendulang penerimaan.
Akan tetapi, menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, dalam jangka pendek penerimaan pajak sulit untuk mampu terakselerasi. Hal ini tidak terlepas dari belum berakhirnya tekanan ekonomi akibat pandemi serta guyuran insentif yang masih dipertahankan oleh pemerintah pada tahun ini. Wahyu menambahkan, jika strategi insentif dan extra effort yang dilakukan oleh pemerintah terbukti efektif, dalam jangka panjang prospek penerimaan pajak cukup cerah. Menurutnya, berbagai kemudahan, keringanan, dan ekstensifikasi perpajakan yang selama ini diberikan seharusnya meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. (Bisnis Indonesia)
Bantu Negara di Tengah Pandemi, Wamenkeu Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara megimbau seluruh wajib pajak (WP) agar segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2020 yang akan berakhir bulan ini. Bukan hanya itu, WP diminta juga ikut mengampanyekan kepada orang terdekat. “Saya mohon WP bukan hanya selesaikan pajak sendiri tapi juga ikut mengajak dan menyampaikan kepada kerabat, teman, handai tolan, grup-grup WhatsApp yang jadi anggota,” katanya saat sambutan pada acara secara digital, Senin (23/3/2021). Suahasil menjelaskan bahwa saat ini adalah saatnya bagi WP untuk membantu negara di saat pandemi. Caranya hanya dengan melaporkan SPT dan membayar pajak yang terutang jika memang perlu dilengkapi. Situasi saat ini, terangnya, perlu gorong royong dan kebersamaan untuk menanggulangi Covid-19.
Dana yang dibutuhkan negara sangat besar, yaitu Rp2750 triliun berdasarkan belanja pemerintah. Uang tersebut sebagian besar dikumpulkan melalui pajak. Semuanya dilakukan untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah juga secara khusus memantau dari belanja tersebut yang hampir Rp700 triliun dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Uangnya dari mana? Tentu dari pajak yang dibayar. Ketika SPT dilaporkan dengan benar, maka kita sudah membantu negara. Ikut serta membiayai Rp2750 triliun untuk keperluan pemulihan ekonomi dan Rp700 triliun yang kita pantau sebagai program PEN,” jelasnya.(Bisnis Indonesia)
Apindo Keberatan Jika Ambang Batas PKP Diturunkan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Hariyadi, cara itu justru akan makin membebankan pengusaha karena situasi ekonomi masih terpuruk hingga sekarang. Terutama bagi pengusaha kelas kecil dan menengah. Kata Hariyadi, seharusnya pemerintah fokus mendorong ekonomi dalam negeri dan usaha kecil. Jika ekonomi membaik dan supply and demand pengusaha terpenuhi, maka otomatis pengusaha dengan omzet di atas di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bakal naik kelas.
Oleh karena itu, dengan sendirinya jumlah basis pajak PKP semakin banyak. Hal ini juga mengingat upaya pemerintah yang menjanjikan dorongan ekonomi dari implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Tentunya memang negara lagi susah, makanya akan diturunkan batasnya (PKP) sehingga bisa menarik pajak, jadi memang sulit. Di satu sisi kami sebagai pengusaha keberatan, dalam situasi seperti ini bayar pajak juga sulit,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).
Menurut Hariyadi, dengan kondisi penerimaan pajak yang masih loyo, maka solusinya bukan terbatas pada kebijakan PKP, tetapi pemerintah bisa memangkas belanja. “Pemerintah harus efisiensi anggaran, karena threshold tidak menyelesaikan masalah. Pangkas anggaran proyek-proyek yang dipandang bisa dipangkas dan ditunda ya tunda,” ujar Hariyadi. Sebagai info, rencana penurunan ambang batas PKP tersebut telah mempertimbangkan dua aspek yakni jumlah penerimaan pajak yang hilang dan dampak apabila threshold diturunkan. (Kontan)

