“Presiden sudah minta di APBD, Dana Alokasi Umum (DAU) tidak boleh lebih dari 50 persen,†kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (6/12). Untuk itu, dia meminta Direktorat Jenderal Perimbangan mengawasi secara ketat, bahkan jika perlu mengeluarkan aturan baru agar pemda menaati instruksi tersebut.
Selama ini, menurut Sri Mulyani, pemda belum merencanakan anggaran yang efektif dan efisien. Hal tersebut tampak dari mayoritas dana transfer yang justru untuk belanja pegawai. Lemahnya perencanaan anggaran ini juga menyebabkan minimnya penyerapan dana desa. “Masalahnya tuhmenyenangkan, how to spend money? How to alocate money?†ujar dia.
Pemerintah berharap anggaran daerah bisa semakin efektif. Apalagi, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk daerah tahun depan. Porsi anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sama dengan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). (Baca juga:Â Sri Mulyani: Saya Pernah Diberi Amplop Isi Dolar oleh Gubernur)
Sri Mulyani mengaku sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendisiplinkan penggunaaan dana desa dan transfer ke daerah di masa depan. Tujuannya agar pemda semakin mampu memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat miskin.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengusulkan agar porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ditingkatkan agar penyaluran fungsi dari pemerintah pusat ke daerah lebih optimal. Dia juga mendorong pemerintah untuk mengunci anggaran daerah, khususnya belanja pegawai yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 50 persen anggaran.
Berdasarkan pantauannya, mayoritas belanja modal juga digunakan untuk bidang yang tidak produktif seperti gedung atau mobil baru. Dia mengusulkan agar insentif diberikan kepada daerah yang menerapkan integrasi dalam pembangunan, seperti irigasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritik minimnya peran pemda untuk mendorong pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Alhasil peserta amnesti pajak hanya sekitar 400 ribu wajib pajak.
“Kami lihat pemda malas dan tidak terlibat langsung dalam tax amnesty,†tutur Prastowo. “Rata-rata daerah hanya berkontribusi lima persen.†(Baca juga: Pemda Bisa Menjadi Ujung Tombak Pencapaian Target Tax Amnesty)
