CITAX H2

Target Perpajakan 2018 Dinilai Lebih Moderat

Jakarta – Target penerimaan perpajakan dalam anggaran tahun depan sebesar 1.609,4 triliun rupiah dinilai lebih moderat dan realistis ketimbang periode sebelumnya. Target penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 9-10 persen, di bawah target pertumbuhan 2017 sebesar 15 persen.

“Namun kenaikan target yang moderat ini harus dibandingkan juga dengan realisasi 2017 yang diperkirakan hanya 86-91 persen. Jika demikian, pertumbuhan sekitar 18-21 persen perlu extra effort yang lebih berat dan berbeda dengan 2017,” ujar Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (16/8).

Menurut Yustinus, penekanan untuk menjaga iklim investasi dalam pidato presiden pada penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2018 beserta nota keuangannya di rapat paripurna DPR RI, harus diterjemahkan lebih detil, apa strateginya dan konsekuensi atau risikonya.

“Belum terlihat pula extra effort yang lebih detail, misalnya kemudahan pelayanan, perbaikan proses bisnis (pemeriksaan, keberatan, banding), pengawasan, penegakan hukum pasca amnesti pajak. Berapa hitungannya?” katanya. Selain itu, belum terlihat roadmap yang cukup komprehensif, misalnya revisi Undang- Undang Perpajakan dan revisi aturan yang mendorong kenaikan penerimaan, misalnya peraturan-peraturan teknis

Sementara itu, untuk target cukai pun lebih realistis dan juga ada progres memasukkan Barang Kena Cukai (BKC) baru, tetapi ekstensifikasi hanya kantong plastik, yang tidak signifikan. “Perlu roadmap yang lebih jelas untuk menjangkau yang lain, termasuk perbaikan struktur tarif cukai rokok yang lebih fair,” ujar Yustinus.

Iklim Usaha

Seperti diketahui, pendapatan negara dalam RA PBN 2018 ditargetkan sebesar 1.878,4 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar 1.609,4 triliun rupiah dan penerimaan negara bukan pajak sebesar 267,9 triliun rupiah.

Sementara itu, belanja negara pada 2018 direncanakan sebesar 2.204,4 triliun rupiah dengan rincian Belanja Pemerintah Pusat 1.443,3 triliun rupiah, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 761,1 triliun rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan itu ditetapkan agar tidak menimbulkan tekanan yang kuat terhadap perekonomian dan menimbulkan keresahan kepada pelaku usaha. “Kalau kita membuat target terlalu tinggi maka yang akan tertekan adalah sektor-sektor yang selama ini membayar pajak seperti industri perdagangan,” katanya.

Untuk itu, pemerintah akan terus berkomunikasi kepada para pengusaha agar persoalan perpajakan tidak menyebabkan kekhawatiran yang berlebihan.

Sumber: Koran-jakarta.com, 18 Agustus 2017

Komentar Anda