Selain itu menurut Maftuchan, ide perluasan pengampunan dalam penerapan tax amnesty juga dikhawatirkan akan mendapat banyak kecaman. Pasalnya, nantinya tax amnesty bukan hanya soal pengampunan kepada pelaku tindak pidana pajak, tetapi juga pada para pelaku korupsi, pelaku tindak pidana pencucian uang dan kejahatan finansial lain yang berkaitan dengan pajak. “Dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, penerapan kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial hingga terjadinya konflik sosial.
Selama ini penerimaan pajak masih didominasi wajib pajak (WP) individual seperti para pekerja. Jika pengampunan pajak ini diberlakukan kepada WP yang memiliki banyak uang atau aset di luar negeri, maka dikhawatirkan akan timbul kecemburuan sosial. “Tax amnesty sebenarnya ide yang lumrah. Tapi ini lebih dari itu. Ada sensitivitas tertentu karena berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial,’’ ujarnya.
Lanjut Yustinus, dalam jangka panjang penerapan tax amnesty ini tidak hanya soal pengampunan bagi para pengemplang pajak, tetapi juga pengampunan bagi para tindak pidana seperti pelaku korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan finansial lain.


