ARTIKEL CITAX

Tax Amnesty Dikhawatirkan Jadi Ajang Pengampun Koruptor

Selain itu menurut Maf­tuchan, ide perluasan pengam­punan dalam penerapan tax amnesty juga dikhawatirkan akan mendapat banyak ke­caman. Pasalnya, nantinya tax amnesty bukan hanya soal pengampunan kepada pelaku tindak pidana pajak, tetapi juga pada para pelaku korupsi, pelaku tindak pidana pencucian uang dan kejahatan finansial lain yang berkaitan dengan pajak. “Dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo me­nambahkan, penerapan ke­bijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial hingga terjadinya konflik sosial.

Selama ini penerimaan pajak masih didominasi wajib pajak (WP) individual seperti para pekerja. Jika pengampunan pajak ini diberlakukan kepada WP yang memiliki banyak ua­ng atau aset di luar negeri, maka dikhawatirkan akan tim­bul kecemburuan sosial. “Tax amnesty sebenarnya ide yang lumrah. Tapi ini lebih dari itu. Ada sensitivitas tertentu karena berpotensi menimbulkan ke­cemburuan sosial,’’ ujarnya.

Lanjut Yustinus, dalam jang­­ka panjang penerapan tax amnesty ini tidak hanya soal pengampunan bagi para pengemplang pajak, tetapi juga pengampunan bagi para tindak pidana seperti pelaku korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan finansial lain.

Komentar Anda