Menurut dia, pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan ini hanya karena ingin menarik dana para pengusaha sebesar Rp 3.000 triliun hingga Rp 4.000 triliun yang kabarnya diparkir di Singapura. Karena tax amnesty ini juga berpotensi menjadi instrumen pemberian kebebasan atau impunitas bagi para koruptor. “Realisasi special tax amnesty ini, yang seperti memberi impunitas kepada koruptor,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang menggodok mekanisme kebijakan tax amnesty bagi Wajib Pajak yang memarkirkan dananya di luar Indonesia. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk para koruptor meski dana yang disimpan adalah uang haram.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, pemerintah sedang membahas kebijakan tax amnesty dengan DPR. Fokusnya, kata dia, menarik dana yang selama ini terparkir dan pengakuan Wajib Pajak soal aset yang ada di luar negeri.
“Kami hitung misalnya di Singapura ada dana sekitar Rp 4.000 triliun. Kami coba hitung separuhnya bisa masuk sini, dan diharapkan potensi penerimaannya Rp 100 triliun,” ujar dia.
Lebih jauh katanya, Ditjen Pajak sedang menggodok mekanisme tax amnesty dengan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim. Pembahasan ini menyangkut peminat pengampunan pajak apabila kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami rekonsiliasi dengan KPK dan Bareskrim, menggodok dan melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak, Kalau mereka ke dalam negeri, mereka dapat penghapusan pajak, kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme,” jelasnya.
(l6)
– See more at: http://www.jurnalasia.com/2015/06/08/tax-amnesty-dikhawatirkan-jadi-ajang-pengampun-koruptor/#sthash.aQURhLyv.dpuf
