ARTIKEL CITAX

Tax Amnesty Dikhawatirkan Jadi Ajang Pengampun Koruptor

Menurut dia, pemerintah tidak per­lu terburu-buru me­nerapkan kebijakan ini hanya karena ingin menarik dana para pengusaha sebesar Rp 3.000 triliun hingga Rp 4.000 triliun yang kabarnya diparkir di Singapura. Karena tax am­nesty ini juga berpotensi men­jadi instrumen pemberian ke­bebasan atau impunitas bagi para koruptor. “Realisasi special tax amnesty ini, yang seperti memberi impunitas kepada koruptor,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jen­deral (Ditjen) Pajak Ke­menterian Keua­ngan sedang menggodok mekanisme kebijakan tax am­­nesty bagi Wajib Pajak ya­ng memarkirkan dananya di luar Indonesia. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk para koruptor meski dana yang di­simpan adalah uang haram.

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengung­kapkan, pemerintah sedang membahas kebijakan tax am­nesty dengan DPR. Fokusnya, kata dia, menarik dana yang selama ini terparkir dan penga­kuan Wajib Pajak soal aset yang ada di luar negeri.

“Kami hitung misalnya di Singapura ada dana sekitar Rp 4.000 triliun. Kami coba hitung separuhnya bisa masuk sini, dan diharapkan potensi penerimaannya Rp 100 triliun,” ujar dia.
Lebih jauh katanya, Ditjen Pajak sedang menggodok me­kanisme tax amnesty dengan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim. Pembahasan ini menyangkut peminat pengampunan pajak apabila kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami rekonsiliasi dengan KPK dan Bareskrim, menggodok dan melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak, Kalau mereka ke dalam negeri, me­reka dapat penghapusan pajak, kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme,” jelasnya.
(l6)

– See more at: http://www.jurnalasia.com/2015/06/08/tax-amnesty-dikhawatirkan-jadi-ajang-pengampun-koruptor/#sthash.aQURhLyv.dpuf

Komentar Anda