CITAX

"Tax Amnesty" Untuk Tambahan Penerimaan Pajak

Pemerintah selalu menghadapi persoalan yang akut dalam bidang perpajakan setiap tahunnya, karena penerimaan pajak tidak pernah memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBN, dengan berbagai alasan.
Salah satu alasannya adalah kondisi ekonomi global yang sedang mengalami kelesuan serta harga komoditas strategis, seperti minyak bumi yang terus menurun pada level terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun demikian, pemerintah melakukan berbagai cara agar penerimaan negara tetap terjaga, dengan meneruskan program ekstensifikasi maupun intensifikasi untuk mencari potensi pajak baru dan mendorong pendapatan.
Namun, cara-cara konvensional tersebut dirasakan tidak cukup, karena belum efektif untuk menambah penerimaan negara, sehingga pemerintah menelurkan ide pengampunan pajak untuk mencari aset pajak di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan.
Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah dalam waktu setahun untuk menghapus bunga pajak maupun sanksi administrasi pajak atas ketidakpatuhan di masa lalu, asalkan wajib pajak memberikan data aset yang akurat dengan tetap membayar pajak pokok.
Untuk itu, sejak akhir tahun 2015, pemerintah serius menggarap RUU Pengampunan Pajak untuk segera diajukan pembahasannya dengan DPR RI, dengan harapan kebijakan itu bisa dilaksanakan mulai 2016.
Menurut data Tax Justice Network pada 2010, tercatat ada 331 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.
Sementara, laporan Global Financial Integrity pada 2013 menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat tujuh yang memiliki aliran dana tidak sah keluar negeri dengan perkiraan nilai Rp200 triliun per tahun.
Dengan potensi pajak yang besar tersebut, pemerintah mengharapkan adanya tambahan dana di APBN yang bisa dimanfatkan untuk membiayai pembangunan dan mendanai berbagai program prioritas lainnya.

Potensi Tambahan Penerimaan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pentingnya kebijakan pengampunan pajak, karena bisa memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah wajib pajak baru.
Bahkan revisi target pajak yang lebih realistis dalam RAPBN-P 2016, masih menunggu hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai, karena akan mencantumkan hasil potensi tambahan penerimaan dari “tax amnesty”.
“Pengajuan APBN-P akan disinkronkan dengan timing UU Pengampunan Pajak. UU ini harus disetujui dulu oleh pemerintah dan DPR. Kami ingin lebih realistis karena berlakunya pengampunan pajak akan mempengaruhi penerimaan,” ujar Bambang.
Tetapi, bila pengampunan pajak tidak sepenuhnya berhasil mendorong penerimaan dan pendapatan dari sektor migas yang terganggu, pemerintah juga menyiapkan skenario pesimistis dalam revisi anggaran, yaitu melakukan pemotongan belanja.
“Kami harus membuat penerimaan lebih tepat. Kalau lebih pesimistis dengan tidak ada ‘tax amnesty’ dan penerimaan migas, pasti ada pemotongan belanja, bisa KL atau daerah yang tentunya bisa menganggu pertumbuhan ekonomi,” ujar mantan Plt Kepala BKF ini.
Selain itu, bila pemerintah batal mendapatkan dana dari Pengampunan Pajak, maka porsi penambahan utang akan makin besar untuk menutup defisit anggaran, apalagi opsi ini memiliki banyak risiko dalam kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlemahan.
Menghadapi persoalan itu, Bambang tetap optimistis pembahasan RUU Pengampunan Pajak bisa selesai tepat waktu dan kebijakan “tax amnesty” dilaksanakan mulai pertengahan 2016, meskipun terdengar rumor bahwa RUU ini akan ditangguhkan oleh DPR RI.
Untuk Pembangunan Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan serta bermanfaat untuk mengurangi tingkat pengangguran dan angka kemiskinan.
Darussalam mengatakan pemberlakuan kebijakan ini tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, padahal dana repatriasi itu bisa menambah penerimaan negara untuk mendorong perekonomian.
Ia memperkirakan adanya 63 persen wajib pajak dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Urgensi ‘tax amnesty’ adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak,” katanya.
Untuk itu, apabila diberlakukan, pengamat dari Danny Darussalam Tax Center ini, menambahkan kebijakan ini bisa membiayai pembangunan dan mengentaskan kemiskinan yang menjadi persoalan mendasar dalam sistem ekonomi sejak lama.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar terlaksana, karena apabila batal, biaya politik yang ditimbulkan akan makin besar dan negara bisa dirugikan karena tiadanya biaya untuk pembangunan.
“Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi ‘point of no return’ atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian,” jelasnya.
Menurut Yustinus, dengan adanya optimalisasi dalam penerimaan pajak, maka pemerintah bisa memiliki dana memadai dalam pembangunan proyek infrastruktur dan sosial serta mengurangi ketergantungan terhadap utang.
“Dalam jangka pendek, hanya ‘tax amnesty’ yang mampu menyelamatkan penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi masyarakat,” katanya.
NERACA.CO.ID | 04 Maret 2016

Selain itu, kata dia, repatriasi dana dari hasil pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri, juga bermanfaat untuk memperkuat sistem perbankan dan menurunkan tingkat suku bunga.
Namun, ia mengharapkan, pemerintah bisa mengiringi dengan perbaikan pengawasan, sehingga ada tambahan potensi pajak baru yang bisa berdampak pada perbaikan rasio pajak, yang saat ini masih rendah pada kisaran 12 persen.
“Dalam jangka panjang, pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” kata Yustinus.
Dengan harapan yang ada, maka pengampunan pajak seharusnya benar-benar bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan, untuk mengurangi beban pemerintah yang selama ini kurang optimal melakukan “extra effort” dalam bidang perpajakan.
Meskipun demikian, pemerintah harus membuat rencana cadangan, terutama apabila implementasi “tax amnesty” di lapangan tidak sesuai harapan, bahkan membebani pemerintah dengan berbagai permasalahan baru. (Ant.)

Komentar Anda