CITAX

Penerapan Pengampunan Pajak Harus Cermat

REPUBLIKA.CO.ID | 04 Maret 2016

JAKARTA — DPR memang telah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Namun, sejumlah kalangan berharap beleid ini bisa segera disahkan sehingga dapat diberlakukan.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan pengampunan pajak bisa mengembalikan dana-dana yang selama ini diyakini diparkir di luar negeri. Namun, pemerintah juga harus mengantisipasi adanya permainan seraya menunggu bergulirnya pengampunan pajak secara resmi.
Menurut Yustinus, dengan pengampunan pajak, sejumlah perusahaan atau perseorangan yang tengah diperiksa perpajakannya oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa saja diperlambat pemeriksaannya. Dengan jangka waktu pemeriksaan selama delapan bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013, bisa terjadi penyelewengan sehingga perusahaan yang tengah diselidiki dapat menunggu hingga pengampunan pajak berlaku.
“Ini moral hazard paling besar. Kalau penyelidikan dan perusahaannya sedang disidik sebelum P-21, dia boleh amnesty (meminta pengampunan—Red),” ujar Yustinus di Jakarta, Kamis (3/3).

Yustinus menerangkan, saat perusahaan diselidiki, artinya kemungkinan besar mereka nantinya akan membayar pajak sebesar 30 persen. Namun, saat perusahaan dan pemeriksaan bisa menunggu sampai RUU Pengampunan Pajak rampung di DPR, perusahaan dengan enteng hanya membayar pajak dua persen.
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan jika ada perusahaan atau perorangan yang bermain dengan penambahan utang untuk mengurangi nilai harta bersih yang mereka miliki.  Sebab, dalam pembayaran wajib pajak, penghitungannya menggunakan tarif bersih. “Bisa saya ambil utang banyak, supaya bayar tebusannya (pajak) kecil,” kata Yustinus.
Anggota Komisi XI DPR Ahmadi Nur Supit menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.  Sekarang, draf RUU-nya baru diterima Badan Legislasi DPR.
“Dan belum ada keputusan apakah akan dilanjutkan ke pembahasan atau tidak,” ujar Ahmadi seperti dilansir kantor berita Antara. Ahmadi menjelaskan, pemerintah yakin RUU Pengampunan Pajak dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak secara signifikan.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, jika usulan RUU Pengampunan Pajak disahkan menjadi UU, diharapkan dapat menarik dana pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri. “Dana hasil tindak pidana pajak dapat dikembalikan ke negara melalui pengampunan pajak,” katanya.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menilai pengampunan pajak dapat berjalan efektif jika didukung sistem dan perangkat yang baik. Misalnya, data penduduk Indonesia sudah benar yang ditandai dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dan basis datanya dapat diakses secara daring.
“Jika pemerintah tidak menyiapkan perangkat pendukungnya, seperti aturan perundangan dan basis data penduduk, maka tidak ada jaminan pada tahun berikutnya, penerimaan pajak negara tetap tingggi,” ujar Enny. rep: Debbie Sutrisno ed: Muhammad Iqbal

Komentar Anda