CITAX

Ternyata UMKM Bisa Nikmati Manfaat Pengampunan Pajak. Penjelasannya Begini

FAJAR.CO.ID | 3 Mei 2016

pengampunan-pajak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dirasakan manfaatnya bagi segenap lapisan masyarakat, terutama pengusaha UMKM yang belum mempunyai NPWP.

Karena tax amnesty dapat memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.

Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem,” jelas pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (Senin, 2/5).

“Nah peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu pihak juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat,” sambungnya.

Prastowo menganalisa bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar.

“Dan saya mengimbau kepada pemerintah, setidaknya agar memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau yang sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang hal hal yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga,” tandasnya. [zul]

Sumber: http://fajar.co.id/2016/05/03/ternyata-umkm-bisa-nikmati-manfaat-pengampunan-pajak-penjelasannya-begini/

Komentar Anda