OKEZONE.COM | 21 September 2016
JAKARTAÂ – Perwakilan Google di Indonesia bersikap tidak kooperatif ketika dimintai pertanggungjawaban pungutan pajak dengan membentuk badan usaha tetap (BUT). Bahkan perwakilan Google di Indonesia memberikan surat penolakan pemeriksaan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Direktur Eksekutif Center For Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, dalam hal ini Google memang tidak bisa disalahkan. Sebab, pemerintah memang tidak akan bisa menarik pajak jika perwakilannya belum berbentuk BUT. Pihak Google juga berhak untuk menolaknya.
Memang dalam hal ini, Google tidak bisa disalahkan secara hukum, namun sikap yang dilakukan oleh perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu tidak bermoral.
“Tindakan Google itu bukan ilegal tapi imoral. Nah tugas pemerintah itu harus membuat imoral itu menjadi isu hukum,” imbuhnya.
Sekadar gambaran, pada April, Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa Google harus berbentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Google awalnya memiliki iktikad baik dengan Ditjen Pajak. Bahkan, Google secara tersirat telah menyatakan bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal perpajakan.
Namun, tak berapa lama setelah itu, Google berubah sikap. Bahkan pada Juni, Google memberikan surat penolakan pemeriksaan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
(rai)


