DETIK.COM | 04 April 2016
Jakarta -Perbankan penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya. Laporan perdana harus dikumpulkan pada 31 Mei 2016.
Bagaiamana yang berlaku di negara lain?
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan hal ini sudah berlaku di hampir semua negara, karena sudah memberlakukan Single Identification Number (SIN) untuk warga negaranya.
“Di negara lain, karena sudah ada SIN, data transaksi sudah otomatis terekam pada data wajib pajak,” ujar Prastowo kepada detikFinance, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut Prastowo, Indonesia memang baru memberlakukan hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apalagi banyak kalangan pemegang kartu kredit yang merupakan menengah ke atas menganggap bahwa hal itu termasuk kerahasiaan.
“Ini hanya respons spontan kelas menengah yang tak mau diganggu privacy-nya atau setidaknya, mayoritas karyawan yang sudah dipotong pajaknya dan merasa tidak nyaman kalau dikategorikan sebagai orang yang tidak patuh pajak,” jelasnya.
Pemerintah melalui Ditjen Pajak seharusnya dapat menjelaskan kepada perbankan dan nasabah tujuan dari pemberlakukan aturan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan pada masyarakat.
“Sasarannya kan source of income. bisa utang berarti ada penghasilan. sudah dilaporkan ke pajak belum? Itu harus disampaikan kepada masyarakat,” tegas Prastowo.


