METROTVNEWS.COM | 23 Juni 2016
Metrotvnews.com, Jakarta:Â Anggota Komisi XI Heri Gunawan menyatakan, RUU Tax Amnesty tidak hanya membidik pengemplang pajak kelas kakap. Pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga akan diberikan wadah agar dapat mendapat pengampunan pajak.
Heri mengungkapkan, wacana tersebut mengemuka ketika ‎Komisi XI mempertimbangkan asas keadilan. Tax Amnesty tidak hanya membidik pengemplang pajak kelas wahid.
“Jangan berbicara masalah Tax Amnesty adil atau tidak adil. Akhirnya, kita juga akan memasukkan satu poin UMKM‎ di dalamnya. Akhirnya akan disetujui jadi item tambahan,” kata Hery di Gedung DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
‎Politikus Gerindra itu menjelaskan, pihaknya telah menentukan kriteria pengemplang pajak yang masuk ke dalam kategori UMKM. Salah satunya, jumlah perputaran modal setiap tahun.
Dari pembahasan yang telah dilakukan dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, pengemplang pajak UMKM yaitu pribadi atau perusahaan yang jumlah perputaran modalnya di bawah Rp4,8 miliar.
“Berarti perputaran aset satu tahun itu cuma Rp4,8 miliar. Kalau di bawah itu kan banyak juga yang mengemplang. Lho, kenapa harus bicara yang gede-gede? Yang kecil juga harus lho,” ungkap dia.
Ketika ditanya mengenai jumlah pengemplang pajak yang masuk dalam kategori UMKM, Heri menjawab jumlahnya cukup besar. Jumlah totalnya yaitu 6.519 wajib pajak.
‎”Justru kita berikan juga pintu bagi UMKM yang belum melunasi pajak sebelumnya. Tidak yang gede-gede saja, kita harus adil,” ujar dia.‎



