CITAX H2

Berikan kepastian fiskal, CITA desak pemerintah selesaikan UU KUP

Merdeka.com – Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tujuannya agar terbangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Seperti diketahui, draft revisi UU KUP telah diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya, presiden akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) agar draft tersebut dibahas bersama DPR.

“Mengefektifkan akses fiskus ke perbankan dan institusi keuangan lainnya berdasarkan Perppu No 1/2017 serta implementasi IT-based Tax Administration secara menyeluruh, termasuk penerapan Compliance Risk Management,” ujarnya dalam Diskusi Publik di Tjikini Lima Cafe, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya, penyelesaian revisi UU KUP ini akan efektif untuk kerja sama multilateral maupun untuk mendukung sistem keterbukaan perpajakan (AEoI), guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen sesuai dengan RAPBN 2018.

Selain itu, dia juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mendorong penyederhanaan proses perpajakan yang termasuk pelaporan, pembayaran, penyelesaian pemeriksaan, dan sengketa perpajakan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

“Dalam rangka ekstensifikasi perpajakan dengan indikator capaian yang terukur, agar tercipta keadilan dan partisipasi yang maksimal,” tegasnya.

Sumber: Merdeka, 22 Agustus 2017

Komentar Anda